Kepala SMA di Pandeglang Ditangkap
Kadindikbud Banten Bocorkan Calon Plt Kepala SMAN 4 Pandeglang Usai Engkos Kosasih Ditahan Polisi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani memberikan bocoran Plt Kepala SMAN 4 Pandeglang usai Engkos Kosasih ditahan Polisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani memberikan bocoran Plt Kepala SMAN 4 Pandeglang usai Engkos Kosasih ditahan Polisi.
Engkos Kosasih ditahan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan siswa miskin saat menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Pandeglang tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp 234,8 juta.
Dia ditangkap unit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya yang terletak di Kecamatan Labuan, pada Kamis 13 Juli 2023.
Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Siswa Miskin, Harta Kepala SMAN 4 Pandeglang Ternyata Miliaran Rupiah
Atas ditangkapnya Engkos Kosasih, jabatan Kepala SMAN 4 Pandeglang mengalami kekosongan.
Kepala Dindikbud Banten, Tabrani mengatakan, akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 4 Pandeglang agar tidak terjadi kekosongan.
Apalagi kata dia, pada Senin besok sudah mulai tahun ajaran baru.
"Nanti Plt nya dari kepala sekolah SMA yang terdekat, biar lebih efektif," kata dia kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Awal Mula Kasus Terbongkar
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, kasus tersebut mulai tercium dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu.
Namun karena sulitnya mencari barang bukti dan informasi dari siswa penerima manfaat, polisi baru mengungkap kasus tersebut baru-baru ini.
"Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi alhamdulillah tahun ini terungkap," ungkapnya.
Baca juga: Tilep Dana Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juncto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Punya Harta Miliaran Rupiah
Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap: Kuasa Hukum Menilai Janggal, Apa Penjelasan Polisi? |
![]() |
---|
Detik-detik Kepala SMAN 4 Pandeglang Ditangkap Polisi, Kenakan Baju Batik dan Rumah Digeledah |
![]() |
---|
Profil dan Harta Engkos Kosasih, Kepala SMAN 4 Pandeglang yang Diduga Tilep Bantuan Siswa Miskin |
![]() |
---|
Bukti Dugaan Korupsi Bantuan Siswa Miskin Diungkap Polisi, Kepala SMAN 4 Pandeglang Terus Membantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.