Perumda Tirta Al Bantani Serang Kejar Piutang Pelanggan Air Bersih Rp41 Miliar
Perumda Tirta Al Bantani, Kabupaten Serang fokus melakukan penagihan tunggakan pelanggan saluran air bersih sebesar Rp 41 miliar.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Perumda Tirta Al Bantani, Kabupaten Serang fokus melakukan penagihan tunggakan pelanggan saluran air bersih sebesar Rp 41 miliar.
Plt Direktur Perumda Tirta Al Bantani Eli Mulyadi mengatakan, tunggakan sebesar itu berasal dari pelanggan non aktif dari tahun 2002 sampai 2022.
"Total tunggakan pelanggan cukup besar, mencapai Rp 41 miliar. Ini sedang kita upayakan untuk ditagih," kata Eli di kantornya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Demi SK tak Ditahan, 50 PPPK Telah Menyatakan Kesiapan Pindah Domisili ke Kota Serang
Eli menjelaskan, untuk menagih tunggakan pelanggan non aktif tersebut pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Serang.
Selain itu dalam penagihan tersebut lanjut Eli, Perumda Tirta Al Bantani memberikan potongan hingga 50 persen.
"Misal tunggakannya Rp 5 juta. Kewajiban bayarnya Rp2,5 juta dan bisa dicicil juga,", jelasnya.
Eli mengaku kesulitan dalam melakukan penagihan pada pelanggan non aktif tersebut.
Sebab kata mantan Anggota DPRD Banten ini, ditemukan banyak persoalan ketika melakukan penagihan.
"Mulai dari pelanggan yang meninggal dunia, ada juga yang sudah pindah," ungkapnya.
Meski demikian, Eli mengaku akan terus melakukan penagihan pada pelanggan yang lain. Jika masih saja tidak tertagih piutang tersebut akan dihapus.
"Kami sudah koordinasi dengan Bupati, di saranin untuk dihapus. Tapi kita upayakan tagih dulu, kalau tidak tertagih baru dihapus," pungkasnya.
| Wali Kota Tangsel Janji Bangun Jaringan Air Bersih di Sekitar TPA Cipeucang Tahun 2026 |
|
|---|
| Air Sumur Warga Sekitar TPA Cipeucang Tercemar, DLH Tangsel Klaim Sudah Beri Bantuan Air Bersih |
|
|---|
| Buntut Warga Keluhkan Air yang Kotor, DPRD Serang Akan Evaluasi Layanan PDAM Tirta Al-Bantani |
|
|---|
| Pegawai Desa Sukamenak Serang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi JUT |
|
|---|
| Samudi, Pemuda Serang yang Curi HP demi Biaya Sekolah Adik Dibebaskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.