Pemilu 2024

Terungkap Alasan Bawaslu RI Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Ini 3 Aspek Potensi Permasalahan

Untuk itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pilkada karena ini pertama kali serentak

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan pilkada 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan pilkada 2024.

Mengutip situs bawaslu.go.id, Jumat (14/7/2023), Bagja mengaku khawatir karena pilkada digelar pada November 2024 dan Oktober atau satu bulan sebelumnya pelantikan Presiden baru.

Dia mengatakan itu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Masuk Zona Merah Netralitas, KASN Minta ASN/PNS di Banten Tidak Selfie dengan Peserta Pemilu

Rapat secara hibrid itu dipandu Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dihadiri sejumlah pihak.

Di antaranya anggota KPU Betty Epsilon Idroos, pejabat dari sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Badan Intelijen Negara, Mabes Polri, dan sejumlah tamu undangan.

"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Untuk itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pilkada karena ini pertama kali serentak," katanya.

Menurut Bagja, jika ada gangguan keamanan, sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa.

Dia menyebutkan potensi permasalahan pada Pemilu 2024 ada tiga aspek, yaitu dari penyelenggara, peserta, serta pemilih.

Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan distribusi logistik pemilu, seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Hal lainnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: 6 Politikus yang Berpotensi Maju Pilgub Banten 2024 Hartanya Miliaran Rupiah, Siapa Paling Kaya?

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS) saja malah sampai marah-marah," ucap Bagja.

Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah.

Permasalahan kedua yang berasal dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang.

"Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertib," katanya.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan Bakal Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat

Potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih.

Bagja merasakan pengalaman pemilu dan pemilihan lalu masih banyak menimbulkan berbagai masalah.

"Seperti kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks dan 'hate speech'," ujarnya.

Bagja mengaku dalam mengidentifikasi permasalahan, Bawaslu pun melakukan upaya pencegahan melalui berbagai bentuk dan jenis strategi yang membutuhkan kerja sama lintas instansi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat luas.

"Kami melakukan identifikasi kerawanan seperti membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), melakukan program pendidikan politik dan memperluas pengawasan partisipatif," katanya.

Baca juga: Gerindra Banten Fokus Menangkan Pemilu 2024, Andra Soni: di Internal Belum Ada Pembahasan Pilkada

Namun, Bagja merasa potensi permasalahan terbesar dan paling banyak biasanya dalam gelaran pemilihan atau pilkada.

Pemilihan 2024 menurutnya pun sangat rawan dengan berbagai permasalahan, mulai dari pelaksanannya yang mengalami irisan tahapan dengan Pemilu 2024 hingga kesiapan menjaga keamanan dan ketertiban.

Istana Angka Suara

Mengutip Kompas.com, Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah tetap merujuk kepada aturan yang menetapkan pelaksanaan Pilkada 2024, digelar pada November 2024.

Baca juga: Tiga Parpol Sudah Munculkan Nama Sebagai Calon Bupati Pandeglang di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Dia menanggapi usulan Bawaslu tentang penundaan Pilkada Serentak 2024.

"Ya sebagai usulan boleh saja," ujar Juri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Menurut dia, pemerintah masih berpegang pada UU yang ada.

Juri pun menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan pilkada tahun depan.

 

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved