Breaking News

Kriminolog Tanggapi Kasus Suami KDRT Istri Hamil tapi Tak Ditahan: Jangan Tunggu Korban Meninggal!

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38).

(TribunJakarta/Dwi Putra)
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka KDRT di Tangerang Selatan, BJ (38) terhadap istrinya, TM (21) yang tengah hamil empat bulan tidak ditahan polisi.

BJ tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana ringan.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna pun buka suara.

Menurut Hanica, penganiayaan yang dilakukan pelaku termasuk tindak KDRT.

Selain itu, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan sang suami juga sudah membahayakan jiwa istrinya yang tengah hamil.

Baca juga: Detik-detik Wanita Hamil Dianiaya Suami di Serpong, Ibu Korban Menyaksikan: Dia Digenjet Jendela

Dalam Pasal 44 UU Penghapusan KDRT pun telah dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga maka bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

"Menurut saya ketika siapapun yang melakukan kekerasan itu tidak memandang lagi keluarga, suami, bapak, atau siapapun, karena itu sudah membahayakan jiwa seseorang."

"Ini sesuai dengan ayat pertama (Pasal 44 UU Penghapusan KDRT), yaitu mendapatkan hukuman lima tahun (penjara) atau Rp 15 juta (denda)," kata Haniva dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Bahkan menurut Haniva, jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan korban mengalami penganiayaan berat, maka sang suami bisa dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT ayat kedua.

Dalam ayat kedua tersebut dijelaskan, perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maka pelaku bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Atau menurut saya kalau berdasarkan pemeriksaan kesehatan, ternyata si korban ini mengalami penganiayaan berat, sehingga dia mengalami luka yang berat."

"Harusnya sudah naik di ayat kedua, yakni (penjara) 10 tahun dan (denda) Rp 30 juta," terang Haniva.

Untuk itu Haniva meminta kepada aparat kepolisian untuk menahan suami yang telah melakukan KDRT pada istrinya tersebut.

Haniva juga tidak ingin polisi menunggu korban meninggal dunia untuk memutuskan pelaku ditahan atau tidak.

"Jangan tunggu korban meninggal baru polisi itu menentukan si pelaku ini harus ditahan atau tidak," tegas Haniva.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang. ((TribunJakarta/Dwi Putra))

Baca juga: Lesti Kejora Akhirnya Tampil di TV setelah Kasus KDRT, Rizky Billar Ungkap Rasa Bangga: Aku Support!

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved