Kriminolog Tanggapi Kasus Suami KDRT Istri Hamil tapi Tak Ditahan: Jangan Tunggu Korban Meninggal!

Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38).

(TribunJakarta/Dwi Putra)
Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna memberikan pendapatnya terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BJ (38). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tersangka KDRT di Tangerang Selatan, BJ (38) terhadap istrinya, TM (21) yang tengah hamil empat bulan tidak ditahan polisi.

BJ tidak ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena perbuatannya dinilai sebagai tindak pidana ringan.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Haniva Hasna pun buka suara.

Menurut Hanica, penganiayaan yang dilakukan pelaku termasuk tindak KDRT.

Selain itu, penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan sang suami juga sudah membahayakan jiwa istrinya yang tengah hamil.

Baca juga: Detik-detik Wanita Hamil Dianiaya Suami di Serpong, Ibu Korban Menyaksikan: Dia Digenjet Jendela

Dalam Pasal 44 UU Penghapusan KDRT pun telah dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga maka bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta.

"Menurut saya ketika siapapun yang melakukan kekerasan itu tidak memandang lagi keluarga, suami, bapak, atau siapapun, karena itu sudah membahayakan jiwa seseorang."

"Ini sesuai dengan ayat pertama (Pasal 44 UU Penghapusan KDRT), yaitu mendapatkan hukuman lima tahun (penjara) atau Rp 15 juta (denda)," kata Haniva dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (14/7/2023).

Bahkan menurut Haniva, jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan korban mengalami penganiayaan berat, maka sang suami bisa dikenakan Pasal 44 UU Penghapusan KDRT ayat kedua.

Dalam ayat kedua tersebut dijelaskan, perbuatan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat maka pelaku bisa dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 30 juta.

"Atau menurut saya kalau berdasarkan pemeriksaan kesehatan, ternyata si korban ini mengalami penganiayaan berat, sehingga dia mengalami luka yang berat."

"Harusnya sudah naik di ayat kedua, yakni (penjara) 10 tahun dan (denda) Rp 30 juta," terang Haniva.

Untuk itu Haniva meminta kepada aparat kepolisian untuk menahan suami yang telah melakukan KDRT pada istrinya tersebut.

Haniva juga tidak ingin polisi menunggu korban meninggal dunia untuk memutuskan pelaku ditahan atau tidak.

"Jangan tunggu korban meninggal baru polisi itu menentukan si pelaku ini harus ditahan atau tidak," tegas Haniva.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (12/7/2023), setelah suami bernama Budyanto Jauhari (38) baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB. Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang. ((TribunJakarta/Dwi Putra))

Baca juga: Lesti Kejora Akhirnya Tampil di TV setelah Kasus KDRT, Rizky Billar Ungkap Rasa Bangga: Aku Support!

Berstatus Tersangka, Suami di Tangerang Selatan yang Lakukan KDRT kepada Istrinya Tidak Ditahan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada BJ (38) suami yang melakukan KDRT terhadap istrinya TM (21), Rabu (12/7/2023).

Kendati demikian, BJ belum dilakukan penahanan meski saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 44 ayat 4 UU Penghapusan KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/7/2023).

Siswanto pun memberi penjelasannya kenapa BJ tidak dilakukan penahanan meski statusnya sudah tersangka.

Ia beralasan bahwa hal itu berdasarkan pada Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang menyebutkan bahwa peristiwa itu tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan mata pencaharian.

Adapun bunyi Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT sebagai berikut:

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.

Akan tetapi dikatakan Siswanto, meski tidak ditahan, pihaknya memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.

"Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap berjalan," ucapnya.

Baca juga: Kata Psikolog Soal Aksi KDRT Nikita Mirzani pada Antonio Dedola: Ada Komunikasi dengan Cara Agresif

Selain itu dirinya juga menepis perihal BJ yang dibebaskan usai sempat dilaporkan oleh keluarga korban dengan alasan hanya terjadi tindak pidana ringan (Tipiring) dalam peristiwa tersebut.

"Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat, apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," ujarnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Nggak ada tipiring atau apa," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video beredar di media sosial memperlihatkan seorang suami melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya di wilayah Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (12/7/2023).

Aksi KDRT itu pun viral di sosial media salah satunya yang diposting akun @lensa_berita_jakarta yang dimana dalam narasi itu dikatakan bahwa sang istri diketahui tengah hamil empat bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami KDRT Istri, tapi Tak Ditahan, Kriminolog: Jangan Tunggu Korban Meninggal Baru Pelaku Ditahan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved