Usulan Penundaan Pilkada 2024, Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Agenda Konstitusi Tak Boleh Mundur

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur.

Editor: Glery Lazuardi
Bangkapos
Ilustrasi Pilkada. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan agenda konstitusi tidak boleh mundur.

"Agenda konstitusi tidak boleh mundur," ujarnya Mahfud dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Minggu (16/7/2023).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Bawaslu.

Menurut dia, usulan penundaan Pilkada 2024 tidak relevan.

Baca juga: Terungkap Alasan Bawaslu RI Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Ini 3 Aspek Potensi Permasalahan

Dia menilai apabila kesulitan pelaksanaan Pilkada menjadi alasan penundaan, maka akan berujung pada tidak terlaksana pesta demokrasi.

"Tak relevan, kalau ada kesulitan-kesulitan lalu Pilkada atau Pemilu mau ditunda, ya enggak akan pernah ada Pemilu," kata dia.

Untuk itu, Mahfud pun mengusulkan dibentuknya panitia Ad Hoc untuk mencegah adanya penundaan Pemilu atau Pilkada.

Alasannya, supaya semua kesulitan pelaksanaan Pemilu atau Pilkada bisa diantisipasi dan tidak terjadi penundaan.

Mahfud pun menegaskan agenda konstitusi tidak boleh mundur pelaksanaannya.

"Justru dibentuk panitia-panitia itu agar tidak ada penundaan Pemilu. Kalau begitu spontan saja dibentuk panitia Ad Hoc yang tidak melembaga."

"Kalau penyelenggara Pemilu kan lembaga negara resmi, sepanjang waktu."

"Sehingga dia bisa mengantisipasi semuanya biar tidak ada penundaan.

Bawaslu Usulkan Pilkada Ditunda

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memunculkan opsi penundaan Pilkada serentak 2024.

Menurut dia, potensi permasalahan pada tiga aspek.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved