Pemilu 2024

Terungkap Alasan Bawaslu RI Usulkan Pilkada 2024 Ditunda, Ini 3 Aspek Potensi Permasalahan

Untuk itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pilkada karena ini pertama kali serentak

Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan pilkada 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan untuk membahas opsi penundaan pilkada 2024.

Mengutip situs bawaslu.go.id, Jumat (14/7/2023), Bagja mengaku khawatir karena pilkada digelar pada November 2024 dan Oktober atau satu bulan sebelumnya pelantikan Presiden baru.

Dia mengatakan itu saat Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Masuk Zona Merah Netralitas, KASN Minta ASN/PNS di Banten Tidak Selfie dengan Peserta Pemilu

Rapat secara hibrid itu dipandu Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dihadiri sejumlah pihak.

Di antaranya anggota KPU Betty Epsilon Idroos, pejabat dari sejumlah kementerian dan lembaga negara seperti dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Badan Intelijen Negara, Mabes Polri, dan sejumlah tamu undangan.

"Tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Untuk itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pilkada karena ini pertama kali serentak," katanya.

Menurut Bagja, jika ada gangguan keamanan, sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa.

Dia menyebutkan potensi permasalahan pada Pemilu 2024 ada tiga aspek, yaitu dari penyelenggara, peserta, serta pemilih.

Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu, seperti pemutakhiran data pemilih; pengadaan dan distribusi logistik pemilu, seperti surat suara; atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi.

Hal lainnya, belum optimalnya sinergi antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Baca juga: 6 Politikus yang Berpotensi Maju Pilgub Banten 2024 Hartanya Miliaran Rupiah, Siapa Paling Kaya?

"Data pemilih ini banyak sekali masalah, sampai-sampai satu keluarga beda tempat pemungutan suara (TPS) saja malah sampai marah-marah," ucap Bagja.

Begitu juga surat suara, itu banyak permasalahannya misalnya kekurangan surat suara dari TPS A ke TPS B itu juga bisa menimbulkan masalah.

Permasalahan kedua yang berasal dari aspek peserta pemilu seperti masih maraknya politik uang.

"Kemudian belum optimalnya tranparansi pelaporan dana kampanye, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak tertib," katanya.

Baca juga: Bawaslu Temukan Ribuan Bakal Caleg DPRD Banten pada Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat

Potensi permasalahan ketiga dari aspek pemilih.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved