Alasan PPATK Tak Blokir Semua Rekening Panji Gumilang, Singgung Soal Operasional Ponpes Al-Zaytun
Terungkap alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak memblokir sepenuhnya rekening pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana mengatakan, ATM yang tidak diblokir berkaitan dengan operasional Ponpes Al Zaytun yang nilainya hingga ratusan miliar.
PPATK mengaku sudah mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskannya.
Baca juga: Panji Gumilang Diduga Lakukan Pelecehan ke Pegawai, Minta Dilayani 5 Kali Seminggu: Ada Bukti Video
"Rekening operasional pesantren tidak diblokir sepenuhnya, masih dapat dilakukan penarikan dalam jumlah besar," kata Ivan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (17/7/2023).
"Khusus yang dana operasional tidak dihentikan penuh," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Panji Gumilang sebanyak 256 yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.
Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Kemudian, Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening dari 2011 hingga sekarang.
Sumber uang yang diperoleh Panji Gumilang tersebut, diduga dari hasil penipuan, penyumbang yayasan, serya ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII).
Uang Yayasan Dipakai Pribadi
Panji Gumilang terafiliasi dengan enam badan hukum, yakni Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya.
Dalam beberapa transaksi, Panji Gumilang menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun.
Dana yang masuk tersebut bisa dalam bentuk transaksi transfer maupun tunai.
Kemudian, dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang diduga menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Diketahui, kekayaan Yayasan berasal dari dana masyarakat yang dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Panji Gumilang: Jangan Ragu-ragu!
Banyak yang Komentar tapi Belum Paham, Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset |
![]() |
---|
Luruskan Pernyataan Kubu Silfester Matutina, Mahfud MD Minta Kejagung Segera Eksekusi Terpidana |
![]() |
---|
Mahfud MD Sebut Silfester Matutina Ada yang Melindungi, Hingga Belum Jalani Vonis Kasus Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Mahfud MD Blak-blakan Alasan Dirinya Tak Eksekusi Silfester Matutina saat Saat Jabat Menkopolhukam |
![]() |
---|
Terkuak! Relawan Jokowi, Silfester Matutina Sudah Divonis Sejak 2019, Tapi Tak Dieksekusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.