Komisi II DPR RI Pastikan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Waktu Pencoblosan

Komisi II DPR RI memastikan Pilkada 2024 berlangsung sesuai jadwal. Rencananya, pemungutan suara akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Berikut para tokoh yang berpotensi jadi calon Gubernur Banten di Pilkada Banten 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Komisi II DPR RI memastikan Pilkada 2024 berlangsung sesuai jadwal.

Rencananya, pemungutan suara akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota akan melaksanakan Pilkada 2024.

Baca juga: Daftar Empat Ketua Parpol di Kota Serang yang Bakal Maju Jadi Calon Wali Kota di Pilkada 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan, DPR tidak pernah membahas soal penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pernyataan itu disampaikan Saan, seraya merespons soal munculnya usulan penundaan Pilkada 2024 oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

"Jadi saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya di Komisi II belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan, yaitu mengundurkan atau memajukan pilkada," kata Saan saat hadir secara daring dalan diskusi di DPR RI dalam tajuk 'Polemik Penundaan Pilkasa 2024', Selasa (25/7/2023).

Saan lantas meegaskan bahwasanya ada Undang-Undang yang mengatur terkait pelaksanaan Pilkada. Dirinya menekankan bahwa Pilkada harus tetap dilangsungkan pada 27 November 2024.

Bahkan Undang-Undang itu sudah disepakati oleh DPR, pemerintah serta penyelenggara pemilu.

"27 November itu dilakukan Pilkada secara serentak nasional, jadi ini saya tegaskan. Jadi belum ada itu wacana (Penundaan Pilkada)," ucap dia.

Atas hal itu, Saan meminta kepada pihak manapun termasuk penyelenggara pemilu untuk tidak membuat wacana demikian.

Sebab kata dia, isu penundaan Pilkada itu justru hanya menciptakan kegaduhan di masyarakat.

"Kalau undang-undang berbunyi di bulan November, selama tidak ada perubahan di undang-undang pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu undang-undang tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau mengundurkan pilkada," tukas dia.

Sebagaimana diketahui usulan soal penundaan Pilkada 2024 ini menyeruak dari situs resmi Bawaslu RI.

Di situs itu ada sebuah rilis yang di mana di dalamnya menjelaskan ihwal Bawaslu tengah melakukan Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP dengan tema Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Dalam rapat itu Bagja menjelaskan potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024. Dia menuturkan potensi permasalahan pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara; peserta pemilu (pemilihan); dan pemilih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved