Saksi Kunci Bantah BAP Penyidik dalam Kasus Dugaan WNA Cina Gelapkan Mesin Pabrik di Serang

Sidang kasus dua warga negara (WN) Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/7/2023).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Sidang kasus dua warga negara (WN) Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sidang kasus dua warga negara (WN) Cina, Ke Wenxiang dan Li Shuzen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (26/7/2023).

Ke Wenxiang dan Li Shuzen pekerja dari PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) didakwa melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Di sidang yang diketuai Nelson Angkat itu menghadirkan, Zheng Shoufeng alias Apeng, salah satu saksi kunci dari PT Prima Metal Work (PMW).

Baca juga: Dua WN Cina Terancam 4 Tahun Penjara Usai Gelapkan Mesin di Kawasan Modern Cikande Serang

Dalam dakwaan Apeng disebut-sebut merupakan marketing PT PWM yang pembeli mesin yang dijual oleh Ke Wenxiang dan Li Shuzen.

Apeng mengungkapkan, direktur PT JMI merupakan pamannya dan saat ini berada di China.

Karena masih ada kedekatan keluarga, ia pun sempat memantau aktivitas pabrik pada tahun 2020 hingga 2022.

"Memantau (aktifitas pabrik) selama sembilan bulan, memonitor saja," kata Apeng melalui penerjemah.

Saat disinggung JPU Kejati Banten Rosadi, mengenai sewa menyewa pabrik antara PT NS dan JMI, Apeng mengaku tidak mengetahui persis.

Sebab kata dia, waktu sewa menyewa pabrik tersebut sudah lama. Namun Apeng menyebut PT JMI telah membeli pabrik yang sebelumnya milik PT NS.

"Sudah lama, lupa," ujar Apeng dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa dan pengacaranya, Didik Feriyanto dan Nuraini.

Dalam sidang tersebut, JPU juga sempat membacakan berkas acara pemeriksaan (BAP) milik Apeng.

Baca juga: Wanita Asal Cina Kejar Cinta Pria Bugis hingga ke Luwu, Sudah Mualaf, Kini Dapat Uang Panaik 2 Rumah

Namun BAP yang menyebutkan adanya pertemuan dengan Li Shuzen pada Oktober 2022 di Tangerang dan membahas masalah jual beli mesin las milik PT NS tersebut dibantah oleh Apeng.

Bahkan Apeng menegaskan tidak ada negosiasi dengan Li Shuzen mengenai jual beli mesin PT NS. Terkait dengan pemindahan mesin tersebut ke PT PMW, ia berdalih untuk perbaikan.

"Mesin itu dibawa ke PMW untuk diservis, mesin itu sering trouble dan bisa diperbaiki oleh teknisi PMW," kata Apeng.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved