Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Oknum Pejabat BPBD Banten Beri Proyek Fiktif, PJ Gubernur Ancam Sanksi Pemecatan dari ASN

Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Pemerintah Provinsi Banten bakal mensanksi oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. Upaya mensanksi itu dilakukan karena AB diduga menipu PT Putera Pangestu Jaya Lestari. AB diduga menerbitkan 20 kontrak bodong untuk pengadaan 100 unit laptop pada 2023. Atas perbuatan itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menderita kerugian mencapai Rp 3,721 Miliar. 

"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.

Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD

Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.

"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved