Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

BKD Belum Sanksi Oknum Pejabat BPBD Banten yang Diduga Tipu Pengusaha Rp3,7 Miliar, Ini Alasannya

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sampai saat ini belum memberikan sanksi terhadap oknum pejabat BPBD Banten inisal AB.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sampai saat ini belum memberikan sanksi terhadap oknum pejabat BPBD Banten inisal AB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sampai saat ini belum memberikan sanksi terhadap oknum pejabat BPBD Banten inisal AB.

AB diduga terlibat kasus penipuan proyek pengadaan laptop di BPBD Banten.

Dalam kasus tersebut, AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Baca juga: Sederet Fakta Proyek Fiktif Pengadaan Laptop Rp 3,7 M di BPBD Banten, Modus hingga Ancaman Sanksi

Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp3,7 miliar.

Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan belum memberikan sanksi terhadap AB.

Hal itu lantaran oknum pejabat BPBD Banten tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau (AB) datang," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Menurut Nana, dalam pemeriksaan tersebut BKD Banten menemukan sejumlah fakta yang memberangkatkan AB.

Dia memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan fakta, data dan peristiwa dugaan penipuannya.

"Kalau kebenaran material dan formal terpenuhi baru kita putuskan sesuai pelanggarannya," jelasnya.

Meski demikian, BKD Banten belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan dinerokan kepada AB, karena hasil pemeriksaan tersebut belum diplenokan.

Baca juga: Pemprov Banten Rugi Rp 4,89 M di Samsat Kelapa Dua, Dibayar dari Gaji Dua Eks Pegawai

"Tunggu sekitar 3-4 hari hasil plenonya," ungkapnya.

Sebelumnya, oknum pejabat Pemprov Banten dilaporkan ke Biro Umim Sekretariat Daerah oleh PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved