Proyek Pengadaan Laptop Fiktif

Tipu Pengusaha hingga Merugi Rp 3,7 Miliar, Oknum Pejabat BPBD Banten Tiga Kali Jalani Pemeriksaan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tiga kali melakukan pemeriksaan pada AB, pejabat di BPBD Banten yang melakukan penipuan.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santoso saat melaporkan oknum pejabat ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten beberapa waktu lalu. Kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tiga kali melakukan pemeriksaan pada AB, pejabat di BPBD Banten yang melakukan penipuan terhadap PT PPJL. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten tiga kali melakukan pemeriksaan pada AB, oknum pejabat di Pemprov Banten.

AB yang menjabat Kabid di BPBD Banten tersebut diduga melakukan penipuan, terhadap PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) fiktif, tentang pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten tahun anggaran 2023.

Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD

Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 3,7 miliar.

"Diperiksa tiga kali dari minggu lalu. Beliau (AB) datang," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Selasa (1/8/2023).

Menurut Nana, dalam pemeriksaan tersebut BKD Banten menemukan sejumlah fakta yang memberangkatkan AB.

Dia memastikan, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan fakta, data dan peristiwa dugaan penipuannya.

"Kalau kebenaran material dan formal terpenuhi baru kita putuskan sesuai pelanggarannya," jelasnya.

Meski demikian, BKD Banten belum dapat menyimpulkan sanksi apa yang akan dinerokan kepada AB, karena hasil pemeriksaan tersebut belum diplenokan.

"Tunggu sekitar 3-4 hari hasil plenonya," ungkapnya.

Baca juga: Pejabat Pemprov Banten Dilaporkan Gegara Beri Proyek Pengadaan 100 Laptop Tapi Fiktif

Oknum Pejabat Pemprev Banten Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan

Diberitakan sebelumnya, oknum pejabat Pemprov Banten diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.

Atas hal itu, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved