Tarif Penyeberangan Kapal Naik

ASDP Resmi Naikan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Rinciannya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023).

|
Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023). 

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000.

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000.

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000.

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000.

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000.

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000.

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000.

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000.

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASDP Resmi Menaikan Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan, Berikut Rinciannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved