Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Mulai Malam Ini, Tarif Tiket Kapal Laut Merak-Bakauheni Naik 5,26 Persen, Ini Daftar Harga Terbaru

Tarif tiket kapal laut Pelabuhan Merak-Bakauheni naik 5,26 persen mulai Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

|
Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pelabuhan Merak. Tarif tiket kapal laut Pelabuhan Merak-Bakauheni naik 5,26 persen mulai Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 00.00 WIB. Kebijakan kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Informasi itu disampaikan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tarif tiket kapal laut Pelabuhan Merak-Bakauheni naik 5,26 persen mulai Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kebijakan kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Informasi itu disampaikan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo.

"Tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen," ujarnya

Baca juga: TERBARU Jadwal Kereta Api Merak-Rangkasbitung PP Hari Ini Agustus 2023

Penyesuaian tarif dapat meningkatkan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal.

"Penyesuaian tarif ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut," kata Bambang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini dapat menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy.

Berikut daftar tarif tiket terbaru mulai Kamis (3/8/2023) pukul 00.00 WIB.

Pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

Sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved