Tarif Penyeberangan Kapal Naik

ASDP Resmi Naikan Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni, Ini Rinciannya

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023).

|
Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023).

Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku disemua kelas termasuk kapal ekspress.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (persero) Shelvy Arifin mengatakan kenaikan tarif kapal penyeberangan Merak-Bakauheni dipastikan selaras dengan kualitas pelayanan.

 

Baca juga: Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni bakal Naik, Penumpang Minta Pelayanan Kapal Reguler Ditingkatkan

Menurut Shelvy, kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berdasarkan beberapa pertimbangan, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal," ujar Shelvy dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

"Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan," imbuhnya.

Asal tahu saja, penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan  Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023).
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni per hari ini, Rabu (2/8/2023). (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Penyesuaian tarif dilakukan untuk kedua jenis layanan reguler maupun express. Adapun rincian perubahan tarif dermaga regular telah diinformasikan sebagai berikut :

Rincian Tarif Terbaru Lintas Merak-Bakauheni

1. Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

2. Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved