Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bagaimana Nasib Santri Ponpes Al Zaytun?

Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribunnews.com
Pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Panji Gumilang. 

Ia diperiksa selama 9 jam dan dicecar 26 pertanyaan.

Saat itu, Dittipidum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro beralasan, penyidikan terhadap Panji Gumilang masih berproses.

Penyidik kini tengah mendalami fatwa MUI dan hasil labfor berupa rekaman dan tangkapan layar video Panji Gumilang.

Hasil labfor yang diterima masih akan diuji oleh para ahli sesuai bidang keilmuan masing-masing.

Sehingga membutuhkan waktu bagi penyidik agar kasus ini menjadi terang.

"Berikan kami waktu untuk bekerja dulu," ucap Djuhandhani pada Jumat (21/7/2023).

Lalu, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023).

Namun karena alasan kesehatan, pemeriksaan dirinya sebagai saksi urung dilakukan polisi.

Polisi oun meragukan alasan sakit yang diajukan pihak Panji Gumilang dan kemudian menjadwalkan ulang ulang pada Selasa 1 Agustus 2023.

Untuk memperkuat alat bukti, polisi melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa ahli agama.

Polri juga mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) dalam bukti kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 saksi ahli.

Dari pemeriksaan itu penyidik memperolah 3 alat bukti berupa alat bukti elektronik, keterangan, dan ahli.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dimana ancaman hukuman 10 tahun.

Lalu, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2004 6 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Dan pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun.

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved