Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Tarif Penyeberangan Naik, Gapasdap Merak Janji Tingkatkan Pelayanan

Gapasdap Merak menjanjikan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi Pelabuhan Merak. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak menjanjikan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan. Upaya peningkatan pelayanan itu dilakukan menyusul naiknya tarif jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Merak menjanjikan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa penyeberangan.

Upaya peningkatan pelayanan itu dilakukan menyusul naiknya tarif jasa penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni.

"Kami akan meningkatkan pelayanan di dermaga termasuk di pelabuhan juga. Nanti dalam waktu dekat akan melakukan peningkatan eksekutif 2," kata Ketua DPC Gapasdap merak, Togar Napitupulu di Pelabuhan Merak, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Tarif Pelabuhan Merak-Bakauheni Naik Mulai 3 Agustus 2023, Begini Situasi Terkini di Merak

Menurut dia, upaya peningkatan pelayanan itu dilakukan agar penumpang merasa aman dan nyaman.

"Artinya dari sisi itu juga kami tingkatkan agar pengguna jasa, terasa nikmat dalam kenyamanan pengguna pelayanan penyeberangan di Merak-Bakauheni," ujarnya.

Pasca kenaikan tarif jasa penyeberangan, dia mengaku bisa bernapas lega atas penyesuaian tarif baru.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah yang sudah menaikan kembali, karena sebetulnya ini kekurangan semestinya," ujarnya.

Disampaikan Togar, kenaikan tahun lalu seharunya 12,5 persen, namun baru dinaikan sekitar 7 persen.

Sehingga pada penyesuaian kali ini naik sekitar 5,26 persen, per tanggal 3 Agustus 2023.

Menurut dia, meski kenaikan itu terjadi sekitar 12 persen, namun masih belum sesuai harga pokok penjualan (HPP).

"Kalau tidak salah masih 22 persen lagi baru ketemu HPP nya, tapi dengan ada kenaikan segini juga kami mengucapkan terimakasih. Artinya pemerintah sudah melihat kalau beban kami semakin berat, (perasaannya,-red) sekarang sedikit nafas lega," tambahnya.

Rincian perubahan tarif dermaga regular di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,-

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Penyesuaian tarif untuk layanan kapal ekspres di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 77.000 menjadi Rp 78.000.

• Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 78.000 menjadi Rp 80.000,-

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 108.000 menjadi Rp 120.000,-

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 168.000 menjadi Rp 180.000

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 644.000 menjadi Rp 670.000,-

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.000 menjadi Rp 480.000,-

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 1.138.000 menjadi Rp 1.190.000,-

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 828.000 menjadi Rp 880.000,-

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.897.000 menjadi Rp 1.980.000

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.264.000 menjadi Rp 1.330.000,-

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.792.000 menjadi Rp 1.900.000,-

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.367.000 menjadi Rp 2.500.000,-

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.606.000 menjadi Rp 3.820.000,-

Vehicle


nomina

vehicle, transport, transportation, conveyance, mount

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved