Terungkap Nasib Ponpes Al Zaytun Seusai Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Pertemuan digelar seusai polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama

Wartakota
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal kasus penistaan agama. Berdasarkan pemantauan Panji Gumilang memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.22 WIB. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang ditahan sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 hingga 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," katanya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Buka Suara Soal Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved