Terungkap Nasib Ponpes Al Zaytun Seusai Panji Gumilang Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
Pertemuan digelar seusai polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama
TRIBUNBANTEN.COM - Pertemuan digelar seusai polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).
Pertemuan itu dilakukan berbagai pihak, yaitu Menteri Agama, Menko PMK, Mendagri, Menkumham, dan gubernur Jawa Barat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah.
Baca juga: Panji Gumilang Nginap di Rutan Bareskrim, Berikut Perjalanan Kasus Pemimpin Zaytun hingga Tersangka
Menurut dia, pemerintah akan menjaminkan hak-hak konstitusional para santri untuk pendidikan.
"Kami sedang rapat dengan Polhukam terkait hal tersebut," katanya kepada Tribunnnews.com, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan pihaknya menggelar rapat untuk berkoordinasi soal penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun.
"Agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Belum lama ini, Jubir Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan Ditjen Pendidikan Islam diberikan kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Selain menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukannya.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Baca juga: Panji Gumilang Acungkan Jempol saat Penuhi Panggilan Polisi, Pengamanan di Bareskrim Diperketat
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna Hasbie.
Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.