Mahfud MD Ungkap Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Ponpes akan Dijaga Bareskrim

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan kelanjutan Ponpes Al-Zaytun usai Pani Gumilang ditahan.

Kolase Tribun
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun dahulunya bernama yayasan Negara Islam Indonesia (NII). 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan kelanjutan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang ditahan.

Diketahui, Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al-Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang pun kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin, (21/8/2023).

Terkait nasib ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD sudah melakukan rapat bersama beberapa pejabat negara.

Rapat tersebut juga turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Juga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Panji Gumilang Minta Dikirimi Dua Barang Ini, Terungkap Kondisinya

Adapun rapat yang dilakukan pada Kamis (3/8/2023) di Kemenkopolhukam membahas mengenai pendampingan serta kelanjutan pendidikan para santri yang ada di Ponpes Al-Zaytun.

Pasalnya, seluruh ajaran termasuk juga pendanaan Ponpes Al-Zaytun sebelumnya di bawah kendali Panji Gumilang.

"Kami menyadari energi penyelenggaraan terbesar terutama pendanaan dan manjemen ada di bawah kendali Panji Gumilang," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun media sosial Instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa kemarin.

Berikut tiga poin pembahasan Mahfud Md dan para pejabat negara guna membahas kelanjutan Ponpes Al-Zaytun.

1. Menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri, untuk melakukan pendampingan di Ponpes Al-Zaytun agar pendidikan sampai saat ini bisa berjalan seperti biasanya.

2. Tenaga pendidik diimbau untuk tetap menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan akan ada Bareskrim yang akan menjamin keamanan di Ponpes Al-Zaytun.

"Untuk itu warga pesantren jangan panik, hak perlindungan akan diberikan, kalau ada pelanggarana bisa disuarakan, jangan sampai ada tindakan yang menertibkan tapi melanggar hak konstitusional para santri," pesan Mahfud Md.

3. Meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat pidana umum atau khusus di luar penistaan agama, termasuk TPPU dan tindak pidana khusus lainnya supaya dipercepat, maksudnya diparalel dengan kasus yang sedang berjalan.

Rapat bersama beberapa pejabat negara termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD guna membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat bersama beberapa pejabat negara termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD guna membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram @mohmahfudmd)

Sebelumnya, Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023) dengan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved