Proyek Pengadaan Laptop Fiktif
Pj Gubernur Banten Belum Putuskan Pemecatan Oknum Pejabat BPBD yang Tipu Pengusaha Rp 3,7 Miliar
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum memecat oknum pejabat BPBD Banten insial AB.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pj Gubernur Banten, Al Muktabar belum memecat oknum pejabat BPBD Banten yang berinsial AB.
Padahal, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten sudah memberikan surat rekomendasi pemecatan terhadap AB, pada Gubernur Banten, Minggu lalu.
Meski demikian, Al Muktabar mengaku belum menandatangani surat tersebut, karena harus dikaji kembali oleh dirinya.
Baca juga: Korban Pengadaan Laptop Fiktif Oknum Pejabat BPBD Banten Bertambah, Lebih Dari Empat Pengusaha
"Nanti kita sesuaikan dengan beberapa teknis lain, ini perlu pas betul karena menyangkut nasib," kata Al Muktabar, Senin (7/8/2023).
Diketahui, AB terindikasi melakukan pelanggaran berat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia diduga melakukan penipuan, dengan cara mengeluarkan SPK pengadaan laptop fiktif pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari kemudian mengirimkan 100 unit laptop ke kantor BPBD Banten.
Akibat hal itu, PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengalami kerugian mencapai Rp 3,7 Miliar.
Al Muktabar juga mengaku masih memantau perkembangan kasus tersebut.
Dia beranggapan, jika masalah AB ini berkaitan dengan perdata atau pidana yang dapat menyelesaikannya adalah aparat penegak hukum (APH).
Baca juga: Terungkap! Pejabat Pemprov Banten yang Beri Proyek Pengadaan Laptop Fiktif Adalah AB, Kabid di BPBD
"Kita sedang melihat perkembangan itu, sehingga nanti ini menjadi solusi penyelesaian bersama," ujarnya.
Al Muktabar meminta, kedepan para pengusaha agar berhati-hati ketika menerima tawaran-tawaran dari oknum.
"Lihat dulu di Sirup LKPP, di LPSE ada enggak. Kan semua dari kita ditayangin di sana," pungkasnya.
Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha
Diberitakan sebelumnya, Oknum pejabat Pemprov Banten diduga melakukan penipuan pada PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Atas hal itu, Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania melaporkan oknum pejabat tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Biro Umum Sekretariat Daerah Banten, Kamis (27/7/2023).
Alfiando menjelaskan, penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari ditawari pekerjaan pengadaan langsung laptop di BPBD Banten tahun 2023.
Kemudian, kata Alfiando, pihak PT Putera Pengestu Jaya Lestari melakukan pertemuan dengan oknum pejabat yang bertugas di BPBD Banten.
"Pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando di halaman Biro Umum Setda Banten.
Dalam pertemuan, lanjut Alfiando, oknum pejabat itu langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak.
"Pada bulan Februari 2023, kami mulai melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten dengan pejabat tersebut, kami ada bukti serah terima dan fotonya," jelasnya.
Menurut Alfiando, PT Putera Pangestu Jaya Lestari menyadari terkena tipu, karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten.
Saat dicek kembali, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif, dan SPK atau kontrak tersebut bodong.
"Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 3,721 miliar," ungkapnya.
Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua.
Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga permah melaporkan hal tersebut ke Pemprov.
"Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Alfiando menambahkan, bahwa kliennya meminta uang Rp 3,721 miliar bekas pembelian laptop tersebut dikembalikan.
Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun enggak ada," pungkasnya.
Kepala BPBD Banten Buka Suara
Kepala BPBD Banten, Nana Suryana buka suara terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai Pemprov Banten.
Nana mengaku sudah memanggil dan meninta keterangan pada oknum yang merupakan kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisial AB.
"Ya sudah kami mintai klarifikasi," kata Nana saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (28/7/2023).
Diketahui, oknum pejabat Pemprov Banten tersebut diduga melakukan penipuan pada PT Putra Pangestu Jaya Lestari atas pengadaan 100 unit laptop.
Mudus penipuan yang dilakukan oknum tersebut dengan cara menbuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak yang ditandatangani langsung oleh AB.
PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga sudah menyerahkan 100 unit laptop tersebut kepada AB pada 14 Februari 2023 lalu.
Atas hal itu PT Putera Pangestu Jaya Lestari menglami kerugian mencapai Rp Rp 3,721 miliar dan telah melaporkan kasus tersebut ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Nana menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut AB mengakui telah membuat dan mengeluarkan 20 surat perintah pekerjaan (SPK) pengadaan laptop antara BPBD Banten dan PT Pangestu Jaya Lestari.
"Saudara AB dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan pihak manapun telah membuat SPK itu," katanya.
Menurut Nana, AB juga telah bertindak melampaui kewenangan mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) tanpa dasar hukum, tanpa sepengetahuan kepala BPBD.
"Menandatangani atas nama pribadi dan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan AB pada Nana, dia akan menyelesaikan masalah tersebut dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.
"Apabila tidak dapat memenuhi komitmen tersebut dia mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Alfiando-Yudistira.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.