Tak Disalurkan, Dana Donasi Rp254 Juta Korban Gempa Pandeglang Jadi Temuan BPK

Dana donasi Rp254 juta korban gempa Pandeglang, Banten pada tahun 2022 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Dana donasi Rp254 juta korban gempa Pandeglang, Banten pada tahun 2022 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Dana donasi Rp254 juta korban gempa Pandeglang, Banten pada tahun 2022 jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Duit tersebut merupakan donasi dari pihak swasta yang diterima oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kabupaten Pandeglang.

Hingga sampai saat ini, dana donasi korban gempa Pandeglang tersebut masih mengendap di rekening BRI dan BJB milik BPBD-PK Pandeglang.

Baca juga: Bukan Keracunan, Warga Pandeglang Diduga Alami Kesurupan di Acara Adventure Trail

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Banten nomor 25.A/LHP/XVIII.SRG/05/2023.

Pada 18 Januari 2022 BPBD-PK Pandeglang membuat rekening BRI dan BJB untuk menampung donasi dari swasta.

"Pembukaan rekening bantuan dana gempa tidak dilaksanakan oleh BUD dan tidak ditetapkan melalui SK Bupati Pandeglang," tulis BPK didalam LHP yang dikutip TribunBanten.com, Kamis (10/8/2023).

Diketahui, gempa bumi 5,1 magnitudo mengguncang Kabupaten Pandeglang pada 14 Januari 2022 Pusat gempa berada di Kecamatan Sumur.

Baca juga: Korban Keracunan Massal di Cimanggu Pandeglang Sembuh Usai Jalani Perawatan 7 Jam di Puskesmas 

BPBD-PK Pandeglang mencatat sebanyak 263 rumah dan 10 gedung sekolah mengalami kerusakan di 23 kecamatan.

Namun, Kecamatan yang terparah adalah Kecamatan Cimanggu, Cikeusik, dan Sumur.

BPK Banten menemukan belum ada mekanisme atau petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan gempa tahun 2022 pada BPBD-PK Pandeglang.

Selain itu tidak ada SK penunjukkan bendahara pengelolaan dana bantuan gempa yang ditetapkan oleh Bupati.

Hasil pemeriksaan BPK juga diketahui bahwa tidak ada transaksi pengeluaran untuk bantuan gempa sejak 11 Februari 2022 sampai dengan 3 Mei 2023.

Dalam rekening koran hanya tercantum transaksi penerimaan dari bunga bank dan potongan pajak atas jasa giro

Saat dikonfirmasi, Bendahara BPBD-PK Pandeglang, Dani Ramdani membenarkan hal tersebut.

Dani menjelaskan, alasan BPBD-PK Pandeglang tidak menyalurkan sisa dana donasi pada korban gempa karena dasar penyaluran donasi belum memadai.

Soalnya kata dia, pada saat pembukaan rekening atas nama bantuan gempa bumi mengacu pada surat keputusan tanggap darurat bencana.

"Sebetulnya kita salurkan, cuma SK tanggap darurat ini hanya 14 hari. Sehingga kami takut menyalahi aturan jika menggunakan dana itu," katanya.

Menurut Dani, sisa donasi yang masih ada di rekening yang dikelola BPBD-PK Pandeglang sebesar Rp 254 Juta.

Rencananya lanjut Dani, dana tersebut akan disalurkan ke Kas Daerah menjadi pendapatan lain-lain.

"Tahapannya tinggal bersurat ke bank untuk pemindah bukuan dari rekening tersebut ke kas daerah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved