Kemenkumham Banten
Tak Hanya Terima Remisi, Warga Binaan Kemenkumham Banten yang Bebas Dapat Uang Kadedeuh
Penerima remisi terbanyak dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 2.059 orang
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, menyerahkan remisi umum kepada narapidana pada upacara HUT Ke-78 RI di Lapas Kelas IIA Serang, Kamis (17/8/2023).
Acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak ini dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, jajaran Forkopimda Banten, perwakilan DPRD Provinsi Banten, OPD se-wilayah Banten, pimpinan tinggi Pratama, serta kepala satuan kerja Kanwil Kemenkumham Banten.
Total ada 6.972 narapidana di lapas dan rutan wilayah Banten yang menerima remisi umum.
Baca juga: 3 Narapidana Kelas IIB Serang Bisa Pulang ke Rumah Masing-masing Setelah Dapat Remisi
Tejo Harwanto mengatakan sebanyak 6.787 narapidana di antaranya menerima remisi khusus, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah pengurangan sebagian.
Adapun 185 dari total narapidana langsung bebas.
"Penerima remisi terbanyak dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sebanyak 2.059 orang disusul Lapas Kelas IIA Cilegon sebanyak 1.568 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 914 orang," ujarnya.
Menurut Tejo Harwanto, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
Pemberian remisi diharapkan mampu menyadarkan para narapidana bahwa mereka merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Baca juga: Pesan Kakanwil Kemenkumham Banten di Acara Hari Dharma Karya Dhika 2023: Berikan Pelayanan Prima
Selain itu, juga menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk mengikuti program pembinaan.
"Sehingga nantinya narapidana tersebut dapat kembali menjadi masyarakat yang baik," ucap Tejo Harwanto.
Al Muktabar mengimbau kepada warga binaan untuk mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.
Menurut dia, prosedur itu memang diperuntukkan bagi warga binaan sehingga saat nantinya kembali ke masyarakat dapat aktif kembali.
“Bagi warga binaan yang telah bebas setelah mendapatkan remisi, Pemprov Banten turut mendukung dengan memberikan uang kadedeuh yang bebas di hari ini dan fasilitas lain,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.