Dituntut Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy, Kejagung: Ada Kerugian Materil dan Uang
Kejagung menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas dengan dengan restitusi senilai Rp120 miliar dalam kasus kasus dugaan penganiayaan David Ozora
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Mario Dandy dan Shane Lukas dengan dengan restitusi senilai Rp120 miliar dalam kasus kasus dugaan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan restitusi diajukan lantaran Kejaksaan Agung mempertimbangkan kondisi korban yang sampai cacat akibat penganiayaan tersebut.
Pada akhirnya, hal tersebut menimbulkan kerugian materiil bagi korban serta keluarganya.
Baca juga: Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan, juga kita mempertimbangkan kerugian immateriil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2023).
Katanya, tuntutan restitusi ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022.
Di mana di dalamnya telah memuat ketentuan-ketentuan restitusi yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana.
"Pengganti uang restitusi dan kompensasi sebenarnya sudah diatur di putusan atau peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2022 tentang kompensasi dan restitusi kepada korban tindak pidana," ujarnya.
Adapun terkait perkara Mario Dandy ini, restitusi yang dimasukkan ke dalam tuntutan diakui Ketut lebih besar dari yang diajukan keluarga korban, dari Rp 50 miliar menjadi Rp 120 miliar.
Alasan jaksa menuntut restitusi lebih tinggi dari yang diajukan, karena adanya pertimbangan jangka panjang.
"Beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," kata Ketut.
Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy dan Shane Lukas masing-masing telah dituntut 12 dan 5 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
Jika tak mampu membayar restitusi tersebut, maka Mario Dandy dikenakan pidana pengganti 7 bulan penjara dan Shane Lukas 5 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Ungkap Alasan Jatuhkan Tuntutan Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy
Kejagung Buru Terduga Koruptor Riza Chalid, Keberadaan Si 'Raja Minyak' Terlacak di Luar Negeri |
![]() |
---|
30 Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 2025, Semangat Kejaksaan dalam Menjunjung Keadilan |
![]() |
---|
Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh |
![]() |
---|
Daftar Nama 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ada Riza Chalid |
![]() |
---|
Rotasi Besar Jaksa Agung ST Burhanuddin: Daftar Lengkap Mutasi Pejabat Kejaksaan Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.