Sebut Tom Lembong Bisa Bebas, Pengacara Kondang Hotman Paris Diminta Kejagung Tak Buat Gaduh

Pengacara Kondang Hotman Paris diminta untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas

Editor: Ahmad Tajudin
Dok. Kompas.com
DUGAAN KORUPSI - Jampidsus Kejagung Sutikno (Kiri), Tom Lembong (Tengah) dan Hotman Paris (Kanan). Kejaksaan Agung meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengacara Kondang Hotman Paris diminta untuk tidak membuat kegaduhan dengan menyebut eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dapat bebas dari kasus korupsi impor gula

Permintaan itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno merespons pernyataan Hotman Paris yang menyebut eks Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jamdatun pernah memberikan izin impor gula pada tahun 2017 sehingga Tom Lembong dapat bebas.

Sutikno meminta agar kuasa hukum Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, tidak membuat gaduh atas persoalan tersebut.

“Jadi, yang harus sama-sama di sini kan (dijelaskan detail), jangan terus kemudian tau-tau muncul legal opinion (LO) menjadi gaduh. Nah, kita harus tahu apa isi LO itu,” ujar Sutikno di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Nadiem Makarim Kembali Diperiksa Hari Ini, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Chromebook senilai Rp 9,9 T

Sutikno menjelaskan bahwa surat keputusan Jaksa Agung yang dimaksud Hotman merupakan legal opinion yang dikeluarkan Kejaksaan pada tahun 2017, saat Enggartiasto Lukita telah menggantikan posisi Tom sebagai Mendag.

Surat dari Kejaksaan ini ada dua berkas: satu, pengantar dari Jaksa Agung, dan satu lagi berupa pendapat hukum dari penyidik.

Sutikno mengatakan bahwa LO ini tidak serta merta memberikan izin impor kepada Enggar.

Pasalnya, semua program menteri harus mengacu pada ketentuan hukum yang ada.

Pembahasan impor gula juga diharuskan dibahas terlebih dahulu dalam rapat kondisi terbatas.

“Semuanya harus melalui rapat kondisi terbatas. Kan itu isi LO-nya. Jadi, dasarnya kan rapat kondisi terbatas itu,” kata Sutikno menjelaskan.

Baca juga: Daftar 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak

Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan penyidikan yang telah berlangsung.

Sutikno memastikan bahwa penyidik tidak ngawur dalam menjalankan tugasnya. 

“Kami kan menangani perkara itu sudah juga melihat data-data dan fakta-fakta semuanya. Kita tidak ngawur,” kata Sutikno lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris menyebutkan bahwa kegiatan importasi gula sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2017.

Hotman mengatakan, kegiatan importasi gula itu dilakukan persis seperti yang dilakukan kliennya, sebagai salah satu perusahaan yang mendapatkan izin impor dari Tom Lembong.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved