Jaksa Tuntut Shane Lukas Lima Tahun Penjara Terlibat Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribun/TribunJakarta.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun. JPU meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora (17). Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pidana penjara selama lima tahun.

JPU meyakini Shane Lukas turut serta bersama Mario Dandy dan AG melakukan
penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu kepada Cristalino David Ozora (17).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara, Berikut Ini Perjalanan Kasus Penganiayaan

Jaksa meyakini Shane Lukas melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Shane Lukas.

Jaksa menyatakan Shane Lukas harus mempertanggungjawabkan perbuatan.

Shane memperlancar tindakan sadis Mario Dandy terhadap David sehingga mengakibatkan korban mengalami kerusakan otak.

Hal meringankan adalah Shane sopan dan jujur, tidak berbelit-belit, dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo (20) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus penganiayaan D (17).

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan.

Mario Dandy Satriyo menganiaya D bersama-sama dengan Shane Lukas (19) dan AG (15).

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved