Pemkot Tangerang Klaim Bertindak Sesuai Putusan PTUN Saat Tertibkan Ruko Permata Cimone

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang buka suara soal penertiban Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang.

Editor: Ahmad Haris
Tribuntangerang.com
Warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone Diusir paksa oleh Pemkot Tangerang tanpa biaya penggantian. Pemkot Tangerang mengklaim bertindak sesuai Putusan PTUN saat Tertibkan Ruko Permata Cimone.   

Lia menambahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN. Mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.

"Jadi itu memang aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," kata Lia Dahlia.

 

Artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul "Soal Ruko Permata Cimone, Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN"

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved