Baru Huni LPKA Tangerang Juni 2023, AG Mantan Kekasih Mario Dandy Sudah Dua Kali Terima Remisi

AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
LPKA Tangerang. AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang. Sejak 14 Juni 2023, AG ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy. Selama menjalani hukuman di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu. AG kabarnya telah mendapatkan dua kali remisi atau pengurangan masa tahanan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - AG (15), mantan kekasih Mario Dandy, sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.

Sejak 14 Juni 2023, AG ditahan setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy.

Selama menjalani hukuman di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu.

AG kabarnya telah mendapatkan dua kali remisi atau pengurangan masa tahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pratiwi.

Baca juga: Momen AG Mantan Pacar Mario Dandy Unjuk Kebolehan Main Keyboard di LPKA Tangerang

"Dia dapat remisi, sudah dapat dua kali remisi. Pertama remisi anak satu bulan, dan remisi umum satu bulan," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).

Pratiwi menuturkan bahwa alasan AG mendapatkan remisi, lantaran AG selalu aktif selama di LPKA Tangerang.

Selain sering mengikuti seluruh kegiatan yang ada di LPKA, AG juga aktif bersosialisasi.

"Dia aktif mengikuti kegiatan seluruh kegiatan di LPKA, sekarang dia di musik hobi dan memang talentanya di musik" terangnya.

Selain hobi bermain musik, AG juga disebut bisa menyanyi dan gemar main keyboard piano.

"Hobi musik, bisa main keyboard dan bisa nyanyi juga," tukasnya.

AG Main Keyboard

Lama tidak terdengar kabar, AG (15), anak pidana mantan kekasih Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan kembali mencuri perhatian.

AG tampil sebagai pengisi acara dalam AG kini tampil di acara rangkaian upacara dan tasyakuran Hari Kemenkumham 'Hari Dharma Karya Dhika' ke-78 Tahun 2023 di Lapangan LPKA Kelas 1 Tangerang pada Senin (21/8/2023).

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan AG sudah bisa berbaur dan aktif mengikuti kegiatan di LPKA Tangerang.

"Dia aktif mengikuti seluruh kegiatan di LPKA, tadi yang tampil band juga yang main keyboard itu AG," ujarnya kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023).

Disampaikan Pratiwi, selain aktif mengikuti kegiatan di LPKA.

AG juga ikut serta dalam memeriahkan rangkaian acara peringatan HDKD ke-78 tahun 2023.

Baca juga: Dituntut Restitusi Rp 120 Miliar Kepada Mario Dandy, Kejagung: Ada Kerugian Materil dan Uang

"Dia di musik mempunyai hobi dan memang talentanya di musik, bisa main keyboard dan bisa nyanyi juga," ungkapnya.

Diketahui saat ini Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten baru saja menggelar upacara dan tasyakuran Hari Kemenkumham 'Hari Dharma Karya Dhika' ke-78 Tahun 2023.

Dengan mengusung tema 'Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju' acara tersebut digelar di lapangan LPKA Kelas I Tangerang.

Acara tersebut diisi dengan beberapa kegiatan salah satunya penampilan tari, angklung, singer, band dan lain sebagainya yang dipertunjukan oleh para warga binaan.

Untuk diketahui, AG masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang.

AG ditahan di LPKA Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh mantan kekasihnya Mario Dandy.

AG telah menjalani hukuman di LPKA Tangerang sejak Rabu (14/6/2023) lalu.

Kondisi AG

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, Setyo Pertiwi, mengatakan AG (15), mantan kekasih Mario Dandy sudah bisa bersosialisasi.

"Bersosialisasi tentu sudah terutama dengan pegawai, petugas, karena AG ini ada wali asuhnya, kebetulan wali asuhnya adalah seorang dokter," ujar Setyo Pertiwi saat Press Tour di LPKA Tangerang, Jumat (23/6/2023).

Pertiwi menuturkan semua anak yang menjalani masa hukuman pidana di LPKA Tangerang.

Setiap kali mereka beraktivitas, anak pidana tersebut memiliki wali asuh.

"Maksimal satu wali asuh itu maksimal menangani lima orang anak, kebetulan wali asuhnya AG ini saya pilihkan dokter, supaya lebih memahami," ungkapnya.

Di dalam LPKA Tangerang, Pertiwi menyebut AG saat ini tinggal dengan satu anak pidana lainnya.

Di mana dalam LPKA Tangerang, kata dia, untuk tahana perempuan ada satu blok.

Kebetulan dalam blok tersebut ada dua anak pidana yang berjenis kelamin perempuan termasuk AG.

"Perempuan ada dua, sama AG satu kamar. Karena memang di sini hanya ada satu blok," ungkapnya.

Selain sudah bisa bersosialisasi, Pertiwi menyebut bahwa kesehatan AG secara psikologi udah tidak ada masalah.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil kesehatan yang telah dilakukan oleh pihak LPKA Tangerang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap AG

"Kemarin pada saat tes kesehatan pertama datang, ada tiga tes kesehatan. Tes urine, tes kehamilan dan tes antigen itu negatif semua, aman," ungkapnya.

Dikatakan Pratiwi, aktivitas AG selama di LPKA Tangerang sama seperti anak pidana lainnya.

Dalam masa pemulaan, kata dia, ada beberapa tim yang melakukan pembimbingan terhadap para anak pidana.

"Kami ada tim yang membimbing bagaimana mereka harus mempunyai etika selama di sini," katanya.

"Bagaimana ketika bertemu dengan sesama temannya, bagaimana ketika bertemu dengan orang lain, tamu, pengunjung ataupun dengan petugas harus tata tertib," sambungnya.

Kemudian dari sisi kerohaniannya, lanjut Pratiwi, para anak pidana disiapkan mentalnya selama 14 hari awal.

Selanjutnya dilakukan assesment, treetment atau terapi terhadap para anak pidana yang baru masuk di LPKA Tangerang.

"Karena yang namanya anak, tentunya orang dewasa aja dari luar baru masuk masih ada rasa takut dan lain sebagainya apa lagi anak," katanya.

"Kita lebih menyiapkan mentalnya dan aktifitas beribadah tetap, berolahraga tetap tapi tetap di ruangan blok itu," sambungnya.

Baca juga: Sebut dapat Tekanan dari Pihak Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pisah Sel: Sempat Diiming-imingi Uang

Pratiwi menyebut kondisi AG saat ini baik dan kini sedang menjalani masa orientasi selama 14 hari pertama.

Selama masa orientasi, kata dia, AG tidak diperbolehkan untuk dibesuk siapapun.

"Tidak boleh dibesuk, hanya mengikuti kegiatan," katanya.

Diakui Pratiwi, saat ini pihaknya sedang melakukan pendampingan terhadap AG.

Untuk mempersiapkan masa peralihan, aktifitas dari luar dan harus menjalani pidana di LPKA Tangerang.

"Tentu anak pasti kaget dari luar, makanya selama 14 hari itu pendampingan," katanya.

"Mulai dari bagaimana harus di assesment, pendampingan dari psikolog, pendampingan oleh wali asuhnya dan juga tata tertib selama di sini," sambungnya.

Selanjutnya, AG juga akan dilakukan assesment kebutuhan dan assesment resiko.

Untuk assesment kebutuhan di antaranya yaitu AG akan ditanya mengenai pendidikannya.

Apakan nanti AG akan melanjutkan sekolah di LPKA Tangerang atau di sekolah lain.

"Karena kami belum bertemu dengan keluarganya lagi, maka kami belum memutuskan si AG ini di sini apa di mana akan melanjutkan, rencananya memang paket, tapi belum tau, belum putus," ungkapnya.

Setelah 14 hari ke depan, kata Pratiwi, baru kemudian keluarganya bisa datang untuk berkunjung.

"Baru mungkin nanti ada pembicaraan antara orang tua dan AG," tukasnya.

Diketahui AG saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang, sejak Rabu (14/6/2023) lalu.

AG ditahan di LPKA Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh mantan kekasihnya Mario Dandy.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved