Jaksa Tuntut 2 WNA China Delapan Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Ke Wenxiang dan Li Shuzen dituntut 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan mesin pabrik
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Ke Wenxiang dan Li Shuzen dituntut 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan mesin pabrik.
Ke Wenxiang dan Li Shuzen didakwa melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Tuntutan pada Ke Wenxiang dan Li Shuzen dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiyati dihadapan majlis hakim dan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Kepergok Curi Besi, Komplotan Maling di Cikande Serang Babak-belur Diamuk Massa
JPU Pujiyati menilai Ke Wenxiang dan Li Shuzen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.
"Menjatuhkan para terdakwa masing-masing pidana 8 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Pujiyati membacakan tuntutan.
Pujiyati memaparkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui telah menjual mesin milik PT NS tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) di Tangerang.
"Hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan mesin PT NS ke pabrik," ungkapnya.
Baca juga: Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik
Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Karena kata Didik, berdasarkan fakta-fakta persidangan dua saksi kunci kasus dugaan penggelapan tersebut membantah dan mencabut keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
"Tapi kami menghormati apa yang telah diambil oleh JPU. Namun dalam fakta persidangan kita ketahui kedua saksi kunci mencabut BAP," kata Didik.
Didik menjelaskan, kedua saksi kunci tersebut yang mencabut keterangan BAP adalah Zheng Soufeng alias Apeng dari PT PMW yang disebut menawar dan membeli mesin dari Terdakwa Li Shuzhen dan saksi dari pihak PT NS yaitu Edi Susanto.
"Bahkan saksi dari pihak PT NS Edi Susanto tidak mengetahui adanya jual beli. Edi mengetahui adanya jual beli dari penyidik pada saat di BAP, “ pungkasnya.
| Daftar 24 Perusahaan Terpapar Radioaktif di Cikande Serang, Industri Makanan Hingga Manufaktur |
|
|---|
| Sempat Mengeluh Sesak Napas, Sopir Mobil Pikap Kejang-Kejang Lalu Meninggal Dunia di Kibin Serang |
|
|---|
| Cikande Permai Kabupaten Serang Masuk 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025 |
|
|---|
| 1.192 WNA Tercatat Jadi Tenaga Kerja Asing di Tangerang, Jadi Tenaga Ahli Manufaktur hingga Pendidik |
|
|---|
| Fuji An Laporkan Mantan Karyawan, Diduga Gelapkan Uang Miliaran Rupiah: Mainnya Rapi Banget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/WNA-China-dituntut-pidana-8-bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.