Jaksa Tuntut 2 WNA China Delapan Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Ke Wenxiang dan Li Shuzen dituntut 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan mesin pabrik

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Ke Wenxiang dan Li Shuzen dituntut 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan mesin pabrik. Ke Wenxiang dan Li Shuzen didakwa melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China, Ke Wenxiang dan Li Shuzen dituntut 8 bulan penjara dalam kasus dugaan penggelapan mesin pabrik.

Ke Wenxiang dan Li Shuzen didakwa melakukan penggelapan mesin pabrik milik PT Newland Steel (NS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Tuntutan pada Ke Wenxiang dan Li Shuzen dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Pujiyati dihadapan majlis hakim dan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Kepergok Curi Besi, Komplotan Maling di Cikande Serang Babak-belur Diamuk Massa

JPU Pujiyati menilai Ke Wenxiang dan Li Shuzen terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

"Menjatuhkan para terdakwa masing-masing pidana 8 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Pujiyati membacakan tuntutan.

Pujiyati memaparkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui telah menjual mesin milik PT NS tersebut ke PT Prima Metal Work (PMW) di Tangerang.

"Hal yang meringankan terdakwa karena telah mengembalikan mesin PT NS ke pabrik," ungkapnya.

Baca juga: Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik

Kuasa Hukum terdakwa Didik Feriyanto menilai tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

Karena kata Didik, berdasarkan fakta-fakta persidangan dua saksi kunci kasus dugaan penggelapan tersebut membantah dan mencabut keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Tapi kami menghormati apa yang telah diambil oleh JPU. Namun dalam fakta persidangan kita ketahui kedua saksi kunci mencabut BAP," kata Didik.

Didik menjelaskan, kedua saksi kunci tersebut yang mencabut keterangan BAP adalah Zheng Soufeng alias Apeng dari PT PMW yang disebut menawar dan membeli mesin dari Terdakwa Li Shuzhen dan saksi dari pihak PT NS yaitu Edi Susanto.

"Bahkan saksi dari pihak PT NS Edi Susanto tidak mengetahui adanya jual beli. Edi mengetahui adanya jual beli dari penyidik pada saat di BAP, “ pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved