Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Tangerang, Berikut Ketentuan Wajib Dipatuhi

Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
Ilustrasi/Dok Pacific-bike
sepeda listrik. Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini ketentuan wajib dipatuhi soal larangan mengendarai sepeda listrik di Jalan Raya Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang Kota meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Larangan itu disampaikan terkait mulai maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Tangerang.

"Hanya boleh digunakan di lokasi tertentu saja," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Minta Msyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Menurut dia, sepeda listrik tak boleh digunakan berkendara di jalan raya.

Hal ini, karena tidak sesuai peruntukkan hingga berpotensi menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas

Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh anak-anak, pelajar, hingga orang dewasa.

Terlebih, volume kendaraan yang melintas di jalan raya cukup tinggi, serta didominasi oleh kendaraan roda empat seperti mobil pribadi, bus, hingga kendaraan bermuatan besar seperti truk.

"Jalan raya itu kan memang bukan kapasitas sepeda listrik, karena mobilitas kendaraan besar roda dua, sampai roda empat itu cukup tinggi," kata dia.

"Oleh karena itu imbauan terkait penggunaan sepeda listrik itu dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat," imbuhnya.

Kemudian Zain menerangkan, imbauan untuk masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya itu disampaikan menyusul maraknya penggunaan hal itu di wilayah lain.

Oleh karena itu, hal tersebut disampaikan agar femona penggunaan sepeda listrik tidak menjadi tren masyarakat di wilayah Kota Tangerang.

"Sekarang inikan sedang banyak kejadian di luar daerah terkait penggunaan sepeda listrik yang digunakan anak-anak di jalan raya, itukan resikonya atau potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas cukup tinggi," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami terlebih dahulu terus melakukan sosialsiasi dan himbauan kepada masyarakat," terangnya.

Menurut Zain, pihaknya tengah melaksanakan koordinasi lintas sektoral terkait dengan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tersebut.

Rapat koordinasi itu digelar bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan jajaran perangkat lainnya.

"Yang jelas kami sedang komunikasikan langsung hal tersebut dengan Pak Kadishub Kota Tangerang, khususnya larangan penggunaan sepeda listrik di kalangan anak-anak," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca juga: Satlantas Polres Cilegon Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda Listrik Makin Diminati

Penggunaan sepeda listrik semakin banyak diminati masyarakat di perkotaan dan beberapa daerah di Jawa Barat.

Di daerah Banjaran Kabupaten Bandung pun penjual sepeda listrik kian ramai, seperti yang tampak terpampang di beberapa toko di sekitar Alun-Alun Banjaran.

Namun adanya larangan untuk menggunakan sepeda listrik mempengaruhi penjualan sepeda listrik yang sedang ramai diminati untuk digunakan oleh ibu-ibu maupun anak-anak ini.

Penjual sepeda listrik dari Toko Hay Bike Majalengka, Donny Malik mengatakan pengguna sepeda listrik telah ramai sejak tiga bulan lalu di tokonya.

"Di toko ini kami biasa menjual 5-10 sepeda listrik setiap bulan. Namun adanya desas-desus pelanggaran digunakan di jalan raya itu berdampak, karena nggak semua orang yang membeli digunakan di kompleks perumahan," ujar Donny saat dihubungi, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Polresta Tangerang Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Donny mengatakan, biasanya pengguna sepeda listrik kebutuhannya untuk antar jemput anak sekolah.

Sepeda listrik ini menjadi pilihan karena dirasa lebih hemat penggunaanya.

Ia menjelaskan jenis sepeda listrik yang dijual saat ini ada yang berdaya 12 AH dan 20 AH.

"Sepeda berdaya 12AH ini harganya di bawah Rp 5 juta tapi itidak tangguh di tanjakan," katanya.

"Berbeda dengan 20 AH yang harganya di atas Rp 5 juta dan paling tinggi Rp 7 jutaan karena lebih bertenaga dan lancar ketika menanjak, hentakannya lebih kuat dan tarikan gasnya lebih mantap," tuturnya.

Ketika membeli sepeda listrik, Donny pun menganjurkan kepada konsumen untuk membelinya di toko sepeda, karena saat ini belum ada bengkel khusus untuk sepeda listrik.

"Keunggulan masyarakat beli di toko sepeda yang berafiliasi dengan pabrik itu adalah dia lebih paham ketika ada komplain," ujarnya.

"Berbeda dengan ketika membeli di counter yang memang tidak memiliki mekanik, biasanya cenderung tidak mau tahu," ucap Donny.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sepeda Listrik Makin Diminati Masyarakat, Harga Rp 7 Jutaan Sudah Kuat Dipakai Nanjak dan Bertenaga

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolres Metro Tangerang: Sepeda Listrik Dilarang Beroperasi di Jalan Raya untuk Hindari Kecelakaan

Tangerang Metro Police Chief: Electric Bicycles are Prohibited from Operating on Highways to Avoid Accidents

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved