SD Negeri di Kota Serang Disegel Ahli Waris, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekolah Dasar (SD) Negeri Kuranji, Kota Serang, disegel ahli waris pemilik tanah, Jumat (25/8/2023).
Penyegelan SDN Kuranji, Kota Serang ditandai dengan terbentangnya spanduk berwarna kuning di gapura sekolah.
Spanduk tersebut bertuliskan, 'Tanah ini milik ahli waris Ahmad Bin Samin berdasarkan C nomor 509 seluas 0,407 hektare di bawah perlindungan hukum'.
Diketahui, spanduk penyegelan SDN Kuranji terpasang pada Jumat pagi.
Baca juga: Ini Penyebab Perangkat Desa di Kabupaten Serang Terlilit Utang Pinjol
Kini spanduk tersebut telah dipindahkan oleh Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Tubagus Suherman mengatakan, seharusnya pihak bersangkutan tidak melakukan klaim terlebih dahulu, sebelum adanya keputusan resmi dari hukum.
"Kalau Dindikbud Kota Serang selama aset ini masih tercatat sebagai aset Pemkot Serang, maka kami sebagai pengguna dalam pelaksanaan belajar mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya di SDN Kuranji, Kota Serang, Jumat.
Suherman mengatakan, spanduk ini dipindahkan dalam rangka menghindari keresahan siswa dan guru.
Sebab jika tetap dibiarkan agar menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar. Bahkan, kondisi mental siswa.
"Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari Pengadilan siapa yang dibenarkan oleh Pengadilan kita terima setelah ada ketetap hukum," katanya.
Suherman menjelaskan, untuk saat ini sekarang adanya perdamaian melalui mediasi, namun jika mediasi tidak ada kesepakat maka diteruskan sidak perdata.
Karena menurutnya, Pemkot Serang pada dibagian aset sudah memiliki dokumen terkait hibah tanah tersebut dan uji dokumen adanya di Pengadilan.
"Tidak boleh ada yang mengklaim secara individu, ketentuannya harus ada ingkra dari Pengadilan dulu baru kami mengakui itu," katanya.
Selain itu, kata Suherman, terkait siapa yang memasang spanduk tersebut belum dapat diketahui pasti. Karena spanduk baru diketahui terpasang pada Jumat pagi ini.
Baca juga: 1.400 Murid SD dan 1.400 Siswa SMP Kabupaten Serang Dapat Bantuan Dana Pendidikan
"Guru sendiri tidak ada yang tau kapan spanduk tersebut dipasang apakah malam hari penjaga sekolah juga tidak tahu, karena pagi-pagi spanduk tersebut sudah ada," katanya.
Bahkan, untuk izin kepada Dindikbud Kota Serang pun diakuinya tidak ada, maka pihaknya mengaku keberatan apabila spanduk tersebut di pasang di sekolah SDN Kuranji terus menerus karena akan menimbulkan keresahan bagi siswa.
"Kita hanya memindahkan spanduk yang diklaim oleh oknum, dan atas izin pimpinan spanduk tersebut dipindahkan kalau memang mau diambil oleh pemiliknya maka dipersilahkan diambil," katanya.
Suherman mengatakan, Pemkot Serang memiliki bukti kuat terkait dokumen penyerahan hibah bahwa tanah ini sudah dijual oleh pemiliknya kepada Kepala Desa dan telah dihibahkan untuk SD.
"Dibagian Aset Pemkot kita punya dokumennya, bahwa tanah ini sudah dijual dari pemilik tanah kepada Kepala Desa dan Kepala Desa tersebut telah menghibahkan tanah ini untuk SD," katanya.
Wali Kota Budi Rustandi Terbitkan Surat Edaran, Warga Diminta Giatkan Siskamling |
![]() |
---|
Pembangunan KRL Jakarta–Serang Masuk Tahap Feasibility Study, Elektrifikasi Rel Jadi Prioritas Awal |
![]() |
---|
Tinjau Rail Clinic KAI di Stasiun Serang, Wali Kota Budi Rustandi Coba Langsung Fasilitas Cek Mata |
![]() |
---|
Rail Clinic KAI Hadir di Stasiun Serang, Sediakan Pemeriksaan Gratis untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Setelah Cilegon dan Lebak, Kini Giliran Kota Serang Dukung Mardiono Jadi Ketum PPP di Muktamar ke-10 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.