Nama-nama Mantan Terpidana Maju Caleg di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka?

Berikut ini nama-nama mantan terpidana maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
desi purnamasari
Ilustrasi caleg. Berikut ini nama-nama mantan terpidana maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024. Berdasarkan catatan terdapat 52 nama mantan terpidana yang maju Caleg di Pemilu 2024. 

35. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2.

36. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1.

Partai Garuda

37. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1.

PAN

38. M Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5.

39. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7.

40. Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1.

41. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

Demokrat

42. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5.

43. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4.

44. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

45. Agus Kamarwan, PSI, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1.

Perindo

46. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1.

47. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2.

48. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

49. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1.

PPP

50. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3.

51. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1.

Partai Ummat

52. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2.

Baca juga: Nama-nama Mantan Napi Korupsi Maju Bacaleg di Pileg 2024, Siapa Saja Mereka?

Sebagai informasi, data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena terdapat menu isian bagi bakal caleg yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen persyaratan.

Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan tersebut adalah surat pernyataan bakal calon dan surat keterangan pengadilan negeri serta putusan pengadilan bagi yang berstatus eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved