Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang, Dua WNA China Dibebaskan

Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih


TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang

Kedua warga negara asing atau WNA China tersebut tak terbukti bersalah, di kasus penggelapan mesin milik PT Newland Steel (NS) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Majlis Hakim yang diketuai oleh Nelson Angkat tersebut membebaskan kedua terdakwa, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Jaksa Tuntut 2 WNA China Delapan Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Mesin Pabrik di Cikande

"Melepaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Nelson saat membacakan putusan persidangan di PN Serang, pada Kamis (31/8/2023).

Nelson meminta, kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

"Hak dan martabat kedua terdakwa harus dipulihkan serta membebankan biaya perkara kepada negara," jelas Nelson.

Di sisi lain, terdakwa melanggar perdata. Namun, kasus perdata tersebut tidak ada dalam tuntutan JPU.

Anggota majelis hakim Uli Purnama menyebut, masalah perdata tersebut berawal pada 2019 lalu. 

Uli melanjutkan, pihak PT NS dan PT Jakarta Mesh Indonesia melakukan kesepakatan jual beli pabrik di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang

"Proses jual beli tidak dapat ditindaklanjuti karena situasi pandemi Covid-19," kata Uli. 

Namun diungkapkan Uli, proses akuisisi pabrik PT NS tersebut kembali dibahas pada Januari 2020.

Ketika itu pihak PT JMI kembali menemui direksi PT NS. 

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT JMI membayar 10 persen dari total 27 juta RMB (mata uang China) yang telah disepakati. 

"PT JMI telah membayar 10 persen," ungkap Uli dalam sidang yang disaksikan kedua terdakwa dan kuasa hukumnya, Didik Feriyanto dan Nuraini. 

Kemudian, setelah pembayaran dengan total 12,7 juta RMB, proses akuisisi tidak berjalan.

Pihak PT NS, Ling Xing Yue dan Ling Chun Yang tidak mau melanjutkan transaksi jual beli.

Oleh karena proses jual yang tidak tuntas, lanjut Uli, makan dibuat perjanjian sewa menyewa antara PT JMI dan PT NS. 

Perjanjian sewa menyewa tersebut berlangsung selama dua tahun.

Uang sewa yang dibayarkan PT JMI kepada PT NS nantinya akan perhitungkan sebagai biaya pelunasan. 

"PT JMI berproduksi di PT NS karena sudah membayar setengah (biaya pembelian pabrik), sewa menyewa diperhitungkan sebagai biaya pelunasan," kata Uli.

Uli menjelaskan, dari serangkaian fakta hukum dalam persidangan, kedua terdakwa tidak terbukti melakukan penggelapan atau pun penjualan mesin las sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Sebab, berdasarkan saksi Zheng Shoufeng alias Apeng (39) dan Edi Susanto, keduanya telah membantah mengetahui adanya jual beli. 

"Kedua terdakwa juga tidak terbukti telah menerima uang," ujar Uli. 

Uli mengungkapkan, Apeng dan Edi Susanto juga telah mencabut berkas acara pemeriksaan dari penyidik sehingga majelis mengambil keterangan kedua saksi yang sah, ada di dalam persidangan yang telah disampaikan dibawa sumpah. 

"Majelis hakim berpedoman pada Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi yang dipakai adalah yang ada di dalam persidangan dan dibawa sumpah," kata Uli. 

Baca juga: Dua WNA Cina Terdakwa Penggelapan Mesin di Cikande Serang Bantah BAP Tambahan Penyidik

Oleh karena itu majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa telah melanggar pada isi jual beli dan perjanjian sewa menyewa terkait pemindahan mesin las. 

"Dakwaan penuntut umum telah terpenuhi akan tetapi bukan peristiwa pidana," tutur Uli. 

Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved