PT NS Tak Terima Dua WNA China Divonis Lepas di Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang

Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sebab Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat memberikan vonis lepas dari tuntutan hukum pada terdakwa Li Shuzen dan Ke Wenxiang di kasus dugaan penggelapan mesin las bernilai miliaran milik PT NS.

Menurut Suradi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada Kamis 31 Agustus 2023, tidak memberikan rasa keadilan bagi NS yang telah dirugikan.

Baca juga: Majelis Hakim PN Serang Bebaskan 2 WNA China dari Dakwaan Kasus Penggelapan Mesin Pabrik

"Kami tidak puas atas putusan itu, kami merasa itu tidak adil," kata Suradi kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Suradi merasa heran dengan putusan hakim yang menilai bahwa kasus tersebut masuk ranah perdata.

Karena kata dia, para terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) asal China, terbukti telah memindahkan dan membawa mesin tersebut ke PT PMW dengan dalih untuk diperbaiki.

Padahal, kedua terdakwa yang merupakan karyawan PT Jakarta Mesh Indonesia (JMI) sudah tidak memiliki hak atas mesin tersebut.

Karena lanjut Suradi, perjanjian jual beli antara PT NS dan PT JMI batal. Karena PT JMI tidak memiliki keseriusan untuk membayar.

Selain itu, kontrak perjanjian sewa pabrik antara PT NS dan PT JMI sudah berakhir sejak 14 September 2022.

Namun diungkapkan Suradi, pada 29 September 2022 mesin berbobot hampir 5 ton itu dibongkar, dengan proses pembongkaran selama tiga hari.

Kemudian mesin tersebut dibawa ke PT PMW menggunakan truk dengan dalih akan diperbaiki.

"Padahal untuk apa diperbaiki jelas-jelas kontrak PT JMI dan NS sudah habis sehingga tidak berhak lagi menempati pabrik dan memanfaatkan mesin dan saat mesin itu dibawa mereka tidak izin dulu ke NS," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah di Kasus Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang, Dua WNA China Dibebaskan

Suradi menilai, majlis hakim mengaburkan fakta tersebut di persidangan. Sehingga kedua terdakwa merupakan karyawan PT JMI diuntungkan.

"Kami menilai ada keberpihakan hakim dan hakim tidak menghargai kerja keras penyidik yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama sembilan bulan," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved