PT NS Tak Terima Dua WNA China Divonis Lepas di Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang
Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Suradi juga berharap, Jaksa segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sebab kata Suradi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa kedua terdakwa melakukan pidana.
"Kami melihat ini adalah pidana sesuai dengan dakwaan yang menonjol itu 372 KUHP dan 363 KUHP. Oleh karena itu jika dibilang terbukti sebagai perdata, kami sangat tidak setuju, karena dalam fakta tidak seperti itu," tutur Suradi.
Baca Juga
| 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang Segera Diadili di PN Serang, Salah Satunya Kades Kohod |
|
|---|
| Kronologi Pemuda asal Serang-Banten, Mulyana Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi |
|
|---|
| Detik-detik Kericuhan di Sidang Kasus Mutilasi Gunungsari, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati |
|
|---|
| Sidang Gugatan Mukota VI Kadin Cilegon Berlanjut, Saksi Ahli Dihadirkan |
|
|---|
| Anggota Kadin Cilegon Blak-blakan Soal Salim, dari Proses Mukota hingga Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-PT-Newland-Steel-NS-Suradi-Ra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.