PT NS Tak Terima Dua WNA China Divonis Lepas di Kasus Dugaan Penggelapan Mesin Pabrik Cikande Serang

Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kuasa Hukum PT Newland Steel (NS) Suradi Rahmat mengaku, kecewa pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. 

Suradi juga berharap, Jaksa segera mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Sebab kata Suradi, fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa kedua terdakwa melakukan pidana.

"Kami melihat ini adalah pidana sesuai dengan dakwaan yang menonjol itu 372 KUHP dan 363 KUHP. Oleh karena itu jika dibilang terbukti sebagai perdata, kami sangat tidak setuju, karena dalam fakta tidak seperti itu," tutur Suradi.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved