Temukan Kasus Perselingkuhan ASN Pemkot Serang, BKPSDM: Tidak Banyak!
Kasus perselingkuhan yang dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN) ternyata bukan hanya ditemukan di pemerintah pusat.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dalam menyikapi kasus perselingkuhan tersebut, Karsono mengku bahwa pihaknya sudah sering melakukan pembinaan ke para ASN di setiap OPD.
Pembinaan tersebut, kata dia, dilakukan rutin setiap triwulan sekali.
Baik itu pembinaan tentang etika sebagai ASN, disiplin sebagai ASN dan lain sebagainya.
"Adapun yang masih ada beberapa PNS yang melakukan tindakan terlarang itu yah kami tidak bisa mengendalikan satu-satu," terangnya.
Sebab, kata Karsono, di lingkungan pemerintah Kota Serang ada ribuan pekerja ASN.
Sehingga pihaknya tidak bisa mengawasi para pegawai satu persatu.
"Tapi secara tugas dan fungsi kami sudah melakukan itu dan itu rutin dilakukan tidak hanya setahun sekali, tapi per triwulan pembinaan pegawai yang ada di masing-masing OPD," jelasnya.
Secara tegas, Karsono menyatakan, bahwa tindakan tersebut dilarang dilakukan oleh para ASN.
Baca juga: KASN Catat 172 Laporan Kasus Perselingkuhan ASN Selama 3 Tahun Terakhir
Menurut dia, dalam aturannya itu sudah diatur dan tidak diperbolehkan.
Apabila hal itu dilakukan, maka akan ada sanksi yang siap diterima oleh para pelakunya.
"Sanksinya akan kita lihat seberapa berat yang dilakukan pelanggaran itu, kalau sampai berat sekali maka kita akan melihat sepantas apakah hukuman yang akan kami berikan ke mereka," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.