Tiga Pemuda Pembacok Remaja dalam Tawuran di Serpong Tangerang Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap pemuda inisial MBF (16) dalam insiden tawuran di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap pemuda inisial MBF (16) dalam insiden tawuran di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan terhadap pemuda inisial MBF (16) dalam insiden tawuran di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.

Ketiga pelaku pembacokan tersebut berinisial Y (22), R (22), dan I (21).

Kapolsek Serpong AKP Darma Adi Waluyo, ketiga pemuda tersebut memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Tawuran di Serpong Tangerang Selatan Pecah, Satu Remaja Tewas Dibacok

"Y perannya membacok, sedangkan R dan I membawa sajam," kata Darma saat dihubungi, Senin (4/9/2023).

Selain membawa sajam, R pun juga berperan membawa kabur motor MBF.

"R juga mengambil motor korban, diambil secara paksa," ucap dia.

Adapun, kronologi tawuran itu bermula ketika dua kelompok remaja tersebut janjian melalui media sosial.

Kemudian, kedua kelompok remaja itu bertemu dan saling serang di Jalan Ciater, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Rupanya, satu kelompok pun kocar-kacir sehingga MDF tertinggal dibacok oleh pelaku.

"Karena tidak berimbang, maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombonganya sehingga tersangka Y membacok korban," ucap Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Tangerang Selatan Ipda Bayu.

Akibatnya, MBF tewas karena mendapatkan luka bacok pada bagian punggungnya.

Baca juga: Warga Gagalkan Tawuran Antar Pelajar di Kota Serang, Motor hingga Ponsel Tertinggal di Lokasi

"Korban mengalami luka terbuka di bagian punggung diduga akibat benda tajam," ucap Bayu.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 170 juncto Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Tiga Pemuda yang Tewaskan Remaja dalam Tawuran di Serpong, Tikam lalu Bawa Kabur Motor Korban"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved