Eks Dirut Perumda Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum, Begini Respon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak setiap warga negara.
Taufiq menolak atas pemberhentian sebagai Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon. Taufiq menganggap pemberhentian atas jabatannya, seolah dilakukan dengan cara mengada-ada atas keputusannya.
"Pertama itu hak setiap warga negara, tentunya Pemkot juga sudah berkonsultasi dengan inspektorat dan Irjen di pusat sudah kita beritahu," ujar Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat di ruangan kerjanya, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Ini Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Banten, Dasar Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri
Helldy menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Pemkot Cilegon hanya menjalankan rekomendasi dari LHP inspektorat.
Sebab, kata Helldy, rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Provinsi ke Pemkot Cilegon sudah masuk ke tingkat pusat.
Sehingga, apabila yang bersangkutan merasa keberatan atas keputusan yang diambil Pemkot Cilegon.
Helldy menyarankan agar menggugat yang mengeluarkan LHP, bukan justru Pemkot Cilegon.
"Harusnya yang digugat itu yang mengeluarkan LHP, kan pemerintah kota Cilegon hanya menjalankan," ujarnya.
Menurut Helldy, selama yang bersangkutan menjabat sebagai Dirut Perumda.
Taufiqurrahman sudah melakukan tugas dengan baik, dan tidak afa masalah keuangan apapun.
"Selama ini hasil audit kemarin bagus, dan saya sangat mengucapkan terimakasih beliau menurut saya secara leadership ngga ada masalah, bahkan ada profit dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Akhirnya Terungkap! Wali Kota Cilegon Beberkan Alasan Pemberhentian Direktur Perumda Mandiri Cilegon
Sehingga Helldy menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki masalah pribadi dengan yang bersangkutan.
Adapun keputusan yang dilakukan olehnya, semata-mata hanya untuk menindaklanjuti LHP Inspektorat.
"Karena ini ada LHP, saya harus menjalankan dan memutuskan," tukasnya.
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Sosok Irjen Pol Rizal Irawan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH yang Ikut Sidak PT GRS |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Rabu 20 Agustus 2025: Berikut Wilayah yang Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.