Eks Dirut Perumda Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum, Begini Respon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak setiap warga negara. Taufiq menolak atas pemberhentian sebagai Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon. Taufiq menganggap pemberhentian atas jabatannya, seolah dilakukan dengan cara mengada-ada atas keputusannya. 

Taufiq mengaku keberatan jika harus bertanggung jawab, lantaran menurut dia, yang membuat kebijakan adalah Walikota Cilegon.

"Itu kan menurut saya memang kontraproduktif artinya salah, dia yang memerintahkan saya kok dia sendiri yang mengatakan bahwa ini harus mengembalikan honor," katanya.

"Apalagi gaji ganda, ngga ada gaji ganda yang memberitakan saya menerima gaji ganda, gaji yang mana," tambahnya.

Taufiq menilai bahwa jabatan yang ia emban selama ini sudah jelas sebagai Direktur PDAM dan berhak menerima honor atas perintah walikota.

"Jadi saya sampaikan juga keterkaitan honor ganda, itu tidak ada dalam LHP kemudian mengembalikan honor ganda, dari mana dasarnya itu tidak ada," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved