Eks Dirut Perumda Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum, Begini Respon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak setiap warga negara. Taufiq menolak atas pemberhentian sebagai Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon. Taufiq menganggap pemberhentian atas jabatannya, seolah dilakukan dengan cara mengada-ada atas keputusannya. 

"Pada Februari 2020 saya diangkat menjadi plt. direktur pdam, kemudian setelah pensiun saya diangkat menjadi dirut dan didefinitif kan," katanya.

Diakui Taufiq, pada saat pengangkatan dirinya sebagai Plt. Dirut PDAM Cilegon, memang belum ada proses open bidding.

Menurut dia, selain PDAM ada dua badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya yang pada saat pengangkatan juga tidak ada open bidding.

Baca juga: Penerimaan Gaji Ganda Rp1,2 M Diduga Penyebab Direktur Perumda Cilegon Dicopot

"Saya pada saat itu, masa transisi, artinya memang perda yang akan mengatur open bidding itu belum ditetapkan dan ditetapkan setelah saya menjabat sebagai direktur tahun 2020," ungkapnya.

Setelah menjabat sebagai Dirut PDAM, kata dia, kemudian diusulkan menetapkan Perda Nomor 6 tahun 2021.

Artinya pada waktu itu, kata dia, memang belum mengatur masalah open bidding.

Kemudian terkait dengan adanya temuan mengenai, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Kata Taufiq, dalam LHP itu bukan merujuk pada dirinya sebagai Dirut PDAM yang kini sudah berganti menjadi Perumda Cilegon.

"Sebetulnya LHP yang dituju bukan saya tapi walikota, bahwa gubernur merekomendasikan ke walikota untuk memberhentikan, dan melakukan pengangkatan kembali," katanya.

Kemudian dalam LHP itu, membahas mengenai rekomendasi untuk penyelesaian terkait honor.

Menurut Taufiq, dirinya hanya bertugas sesuai SK yang diperintahkan oleh walikota.

Di mana dalam SK tersebut, kata dia, diperintahkan untuk diberikan honor sesuai SK yang diterimanya.

"Saya di sk kan atau ditetapkan sebagai plt direktur waktu itu, nyata nya ada dalam sk itu bahwa saya diberikan honor di sk itu," katanya.

"Terus juga walikota, baik yang lama atau yang sekarang setiap tahun mengesahkan rkp (rencana kerja perusahaan,-red) di dalamnya mengatur honor saya," sambungnya.

Sehingga ketika ia diminta untuk mengembalikan honor yang diterimanya sebagai Plt. Dirut PDAM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved