Eks Dirut Perumda Mandiri Akan Tempuh Jalur Hukum, Begini Respon Wali Kota Cilegon Helldy Agustian

Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian, menilai upaya hukum yang akan dilakukan Taufiqurrahman eks Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon merupakan hak setiap warga negara. Taufiq menolak atas pemberhentian sebagai Dirut Perumda Mandiri Kota Cilegon. Taufiq menganggap pemberhentian atas jabatannya, seolah dilakukan dengan cara mengada-ada atas keputusannya. 

Diketahui sebelumnya, Direktur Perumda Mandiri Cilegon, Taufiqurrohman mengancam akan menggugat Walikota Cilegon Helldy Agustian.

Gugatan tersebut akan dilakukan Taufiq, buntut dari pemberhentiannya sebagai Direktur Perumda Mandiri Cilegon.

Sebab berdasarkan hasil rapat kuasa pemilik modal (KPM) Luar Biasa Perumda Air Minum Cilegon Mandiri yang digelar di kantor Walikota Cilegon.

Walikota Cilegon Helldy Agustian yang berperan sebagai KMP telah memutuskan untuk memberhentikan Taufiqurrohman sebagai Direktur Perumda Mandiri Cilegon.

Merasa dizalimi pemerintah, Taufiq menyatakan menolak atas keputusan tersebut.

"Saya menolak pemberhentian ini, bukan saya mempertahankan jabatan, tapi harga diri yang sudah di zolimi oleh pemerintah," ujarnya kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Sebab menurut Taufiq, seharusnya ia menjabat sebagai Dirut Perumda Mandiri Cilegon hingga Tahun 2025.

Sehingga atas pemberhentian itu, dirinya berencana untuk menggugat keputusan tersebut.

"Saya menolak, saya akan menggugat, biar pengadilan yang memutuskan," ucapnya.

Atas persoalan itu, Taufiq mengaku akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan yang diterimanya.

"Saya akan menuntut agar ketidak adilan ini diluruskan, jangan sampai kemudian walikota mengganti rezim dan sewenang-wenangnya menggantikan posisi," tukasnya.

Dijelaskan Taufiq, pemberhentiannya sebagai Dirut Perumda yang dilakukan oleh Walikota Cilegon, berdasarkan atas rekomendasi dari LHP Inspektorat.

Di mana dalam LHP itu, kata dia, dikatakan bahwa pengangkatan Dirut PDAM dilakukan tidak melalui proses open bidding.

Namun keputusan tersebut, ia tolak karena merasa telah dizalimi oleh pemerintah.

Taufiq menjelaskan bahwa pada tahun 2017, dirinya menjabat sebagai pengawas di PDAM Cilegon.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved