Persyaratan dan Cara Daftar PPPK BPOM RI 2023, Lengkap dengan Besaran Gaji setiap Formasi

Berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BPOM RI 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi.

|
Editor: Siti Nurul Hamidah
Grafis Tribun Style
Ilustrasi - berikut cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia tahun 2023, lengkap dengan besaran gaji setiap formasi 

6. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

8. Ahli Pertama - Pranata Komputer: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

9. Ahli Pertama - Perencana: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

10. Ahli Pertama - Pustakawan: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

11. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

12. Ahli Pertama - Widyaiswara: Rp 8.100.000 - Rp 10.000.000

13. Terampil - Arsiparis: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

14. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

15. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.500.000 - Rp 8.500.000

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Daftar PPPK BPOM RI 2023, Gaji Mulai Rp 6,5 Juta hingga Rp 10 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved