10 Provinsi ASN Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024, Banten Masuk Tiga Besar

Berikut ini nama-nama 10 provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Glery Lazuardi
Dok/Bawaslu Kota Serang
Lima kursi komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang tak bertuan alias mengalami kekosongan jabatan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini nama-nama 10 provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tematik mengenai isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikut 10 provinsi yang paling rawan ASN-nya tidak netral:

1. Maluku Utara dengan skor kerawanan 100 alias maksimal

2. Sulawesi Utara dengan skor 55,87

3. Banten dengan skor 22,98

4. Sulawesi Selatan dengan skor 21,93

5. Nusa Tenggara Timur dengan skor 9,4

6. Kalimantan Timur, skor 6,01

7. Jawa Barat, skor 5,48

8. Sumatra Barat, skor 4,96

9. Gorontalo, skor 3,9

10. Lampung, skor 3,9.

Riset ini menggunakan data kuantitatif Pemilu 2019 dari pengawas tingkat provinsi dan kabupaten/kota itu menemukan bahwa ASN di Provinsi Maluku Utara paling potensial tidak netral saat Pemilu dan Pilkada 2024.

"Ada tawaran yang menggiurkan dari pejabat struktural untuk mendapatkan keuntungan seperti promosi jabatan, sebaliknya bawahan tidak mampu melakukan penolakan dengan ancaman-ancaman yang ada," kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty saat peluncuran IKP Tematik Isu Netralitas ASN di Kota Manado, pada Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Situ Cipondoh Aset Pemprov Banten Diduga Dijual, Terbit 16 Sertifikat Hak Milik

Dia menjelaskan masalah pelanggaran netralitas ASN biasanya banyak terjadi dalam pelaksanaan pilkada. Pola yang jamak terjadi adalah ASN mempromosikan calon tertentu, menyatakan dukungan secara terbuka di media, menggunakan fasilitas negara untuk calon petahana, mengkonsolidasikan dukungan untuk kandidat tertentu lewat WhatsApp grup.

Ada juga ASN yang terlibat aktif dalam aktivitas kampanye calon. Lolly menjelaskan, ASN melakukan pelanggaran tersebut biasanya karena sejumlah hal.

Antara lain adalah demi mendapatkan/mempertahankan jabatan, karena ada hubungan kekeluargaan atau organisai dengan kandidat, karena tidak paham bahwa ASN harus netral, dan karena faktor ringanya sanksi bagi ASN yang melanggar.

Lebih lanjut, kata Lolly, riset ini menemukan pula sejumlah masalah mendasar pemicu ASN tidak netral. Pertama, pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan rekomendasi sanksi dari Komisi ASN untuk ASN pelanggar prinsip netralitas.

Kedua, masih kuatnya aspek kultural dan patronase dalam birokrasi. Ketiga, ada tekanan dari pemimpin supaya mendukung kandidat tertentu.

Hasil riset ini harus dijadikan oleh Bawaslu dan semua pihak terkait sebagai instrumen dalam merancang program pencegahan dan pengawasan ASN saat Pemilu 2024. Pihak terkait itu adalah KASN, Kemendagri, KemenPANRB, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan IKP Tematik ini, setidaknya ada tiga rekomendasi strategi yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu RI dan pihak terkait. Pertama, melaksanakan sosialisasi secara masif soal pentingnya ASN bersikap netral.

"Kedua, optimalisasi patroli pengawasan siber di media sosial. Ketiga, perkuat koordinasi dan kerja sama antara para pihak terkait," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved