Pemerintah Larang ASN Dukung Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Tak Boleh Unggah & Komentar di Medsos

Pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist
Ilustrasi ASN. Pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.

Di dalamnya dituliskan bahwa ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.

Baca juga: Gerindra Siap Bertarung di Pilpres 2024, Wacana Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Tak Masalah

Dengan kata lain, ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu 2024.

Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Diantaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.

Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

PNS atau ASN di kantor Pemkot Tangerang Selatan, Selasa (15/9/2020).
Ilustrasi. PNS atau ASN di kantor Pemkot Tangerang Selatan, Selasa (15/9/2020). (Kolase TribunBanten/TribunTangerang/Ist)

Baca juga: 10 Provinsi ASN Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024, Banten Masuk Tiga Besar

Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.

Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.

Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Mengunggah, Menyukai dan Berkomentar di Medsos Capres-Cawapres

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved