Pemerintah Larang ASN Dukung Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Tak Boleh Unggah & Komentar di Medsos
Pemerintah menerbitkan larangan bagi ASN untuk mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Di dalamnya dituliskan bahwa ASN dilarang mengunggah postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, mengikuti, serta bergabung ke grup atau akun peserta Pemilu.
Baca juga: Gerindra Siap Bertarung di Pilpres 2024, Wacana Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Tak Masalah
Dengan kata lain, ASN dituntut untuk netral dalam Pemilu 2024.
Pemerintah menyusun jenis larangan kegiatan serta sanksi yang akan diberikan kepada ASN. Diantaranya dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
Selain itu ASN dilarang Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Selain itu ASN tidak boleh menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberi tindakan atau dukungan secara aktif.
Para abdi negara juga tidak boleh mem- posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
Baca juga: 10 Provinsi ASN Berpotensi Tidak Netral di Pemilu 2024, Banten Masuk Tiga Besar
Para ASN juga dilarang mengunggah foto bareng peserta pemilu di medsos atau media lain dengan capres cawapres, caleg, cagub cawagub, cabup cawabup, serta calon wali kota dan wakilnya.
Bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanski moral berupa pernyataan secara terbuka atau tertutup. Hal itu sesuai dengan pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP 42/2004.
Adapun SKB ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ASN Dilarang Mengunggah, Menyukai dan Berkomentar di Medsos Capres-Cawapres
| TPP ASN Kota Tangsel Terancam Dipangkas, PSI Desak Pemkot Cari Solusi Tanpa Kurangi Hak Pegawai |
|
|---|
| Terkesan Cari Sensasi, Rocky Gerung Curiga Purbaya Berambisi Nyalon di Pilpres 2029 |
|
|---|
| Pengamat Dukung Kebijakan Pemkot Tangsel Soal Penundaan dan Pemangkasan TPP ASN: Sudah Tepat |
|
|---|
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.