21 Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK oleh Mami Icha, Terungkap Sosoknya, Bakal Diperiksa Polisi
Sebanyak 21 anak di bawah umur dijadikan sebagai pekerjaan seks komersial (PSK) oleh FEA alias Mami Icha (24).
TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 21 anak di bawah umur dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) oleh FEA alias Mami Icha (24).
FEA memiliki jaringan untuk merekrut anak-anak di bawah umur guna kemudian dijual kepada pelanggan.
Saat ini, FEA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online tersebut.
Baca juga: 2 Pemuda di Pandeglang yang Paksa Dua Siswi SMP Jadi PSK Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Bagaimana tersangka merekrut para anak korban, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan memiliki jaringan untuk merekrut anak korban melalui jaringannya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, dikutip Rabu (27/9/2023).
Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus praktik prostitusi online.
"Ini yang masih kami dalami keterlibatan tersangka lainnya, yang masuk jaringan FEA ini. Karena dari hasil penyelidikan awal, ada 21 anak korban diduga dikerjakan oleh FEA ini. Ini hasil profiling yang kami lakukan terhadap medsos FEA ini," tuturnya.
Adapun cara tersangka FEA menggaet pelanggan, yakni sebagian dari foto anak-anak itu disebarkan ke media sosial Twitter atau X.
FEA turut mencantumkan kontak Line atau Telegram agar mempermudah komunikasi apabila ada pengguna medsos yang tertarik untuk sewa.

Baca juga: Gunakan Mobil Operasional Bawa PSK ke Klub Malam, Tiga Pengurus KONI Kota Tangerang Belum Dipecat?
"Kemudian klien akan menghubungi tersangka lewat Telegram atau Line yang diberikan oleh FEA, kemudian akan dishare oleh FEA kepada kliennya," ucap dia.
"Mulai data anak korban yang akan dipekerjakan, dieksploitasi secara seksual kemudian foto juga, termasuk dengan tarif. Bahkan ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah," sambungnya.
Untuk tarif, Ade Safri menuturkan FEA membaginya menjadi dua klaster antara lain perawan dan non perawan.
Harga Rp1,5 juta dipatok bagi yang tidak perawan, sedangkan yang perawan senilai Rp7 juta.
"Jadi klien diminta membayar down payment atau uang muka kepada tersangka FEA ini senilai Rp200 ribu sampai Rp500 ribu," katanya.
"Setelah itu, klien diminta kembali membayar sisanya begitu PSK sudah diantar ke hotel yang ditentukan klien," lanjut Ade Safri.
FEA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Upaya-upaya Alih Fungsi Hutan Lindung untuk Memuluskan PSN PIK 2 Tropical Costland Tangerang |
![]() |
---|
DPUPR Kabupaten Serang Klaim Wilayah Pesisir Utara Serang Tak Masuk PSN PIK 2 |
![]() |
---|
WALHI Soroti Alih Fungsi Hutan Lindung di Tangerang untuk PSN PIK 2 Tropical Costland |
![]() |
---|
Mucikari di Serang Banten Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi PSK, Gaji Rp2,5 Juta |
![]() |
---|
Empat Wanita Diduga Penghibur di Serang Banten Diamankan Polisi di Kamar Kontrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.