Daftar Gaji CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Cara Ceknya di Laman SSCASN, Paling Tinggi Berapa?
Berikut cara cek gaji CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan formasi yang sesuai dengan pendidikannya.
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Baca juga: Ini Formasi PPPK dan CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA/SMK Sederajat
Gaji PNS 2023
Berikut besaran gaji CPNS 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
| PPDI Kabupaten Serang Usulkan Status Perangkat Desa Menjadi PPPK |
|
|---|
| Soal Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik, Ini Kata Menkeu Purbaya dan Taspen |
|
|---|
| Kemenkeu Bakal Buka Lowongan CPNS untuk 300 Lulusan SMA, Rekrutmen Bersifat Hybrid |
|
|---|
| Kabar Baik! Kemenkeu Buka Rekrutmen CPNS 2026 untuk Lulusan STAN dan SMA, Ini Formasinya |
|
|---|
| Benyamin Davnie Lantik 856 PPPK Paruh Waktu Tangsel: Jaga Kinerja dan Etika di Media Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)