Kemendikbud Buka Pendaftaran PPPK Guru 2023, Daftar di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPPK Guru 2023 hingga 9 Oktober 2023.
10. Tidak berstatus sebagai peserta seleksi lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Unggah Dokumen:
1. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
2. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
3. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2-7 tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023) (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
4. KTP/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya yang dipersyaratkan oleh Instansi (Ukuran maksimal 1000 Kb, jpg)
5. Ijazah asli atau bagi lulusan PTN/PTS luar negeri, telah memperolah surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemdikbud (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
6. Transkip nilai asli atau bagi lulusan PTN/PTS luar negeri, melampirkan Transkip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemdikbud (Ukuran maksimal 1000 Kb, pdf)
7. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang merah (Ukuran maksimal 500 Kb, jpg).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar PPPK Guru 2023 di sscasn.bkn.go.id, Siapkan Syarat Dokumen
Bapperida Pemkab Serang Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi soal Potongan Tukin ASN 50 Persen |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Serang Sebut Tukin ASN Dipangkas 50 Persen, BPKAD Membantah |
![]() |
---|
DPRD Berencana Pangkas 50 Persen Tukin ASN Pemkab Serang, Ini Respons BPKAD |
![]() |
---|
Anggota DPRD Dede Rohana Putra Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipotong 50 Persen untuk Pembangunan Banten |
![]() |
---|
Sekda Nanang Saefudin Larang ASN Kota Serang Flexing di Kehidupan Sehari-hari Maupun via Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.