Waspada! Ini Empat Risiko Gagal Bayar Pinjaman Online Resmi OJK

Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak konsekuensi atau risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman online resmi atau legal (pinjol legal) menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman kepada para nasabah.

Tak heran, jika kemudahan yang ditawarkan pinjol legal itu banyak dimanfaat orang untuk membantu keuangan dalam kondisi tertentu.

Baca juga: CATAT Ini Daftar Pinjol Resmi OJK 2023, Aman dan Tanpa Sebar Data

Namun dibalik itu semua, beberapa nasabah kerap mengalami gagal bayar atau galbay saat membayar cicilan.

Bagi nasabah wajib mengetahui risiko saat galbay pinjol legal.

Berikut ini empat risiko galbay pinjol legal yang dikutip dari fame.grid.id

Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Risiko gagal bayar (galbay) pinjaman online resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Instagram/@indonesiabaik.id)

1. Dampak terhadap Reputasi Keuangan

Ketika seseorang gagal membayar pinjaman online legal, hal ini dapat merusak reputasi keuangan mereka.

Meskipun buruknya skor kredit di SLIK OJK adalah satu aspek, tetapi lembaga keuangan dan kreditur lainnya juga dapat berbagi informasi mengenai ketidakmampuan pembayaran kepada lembaga kredit lainnya.

Hal ini dapat membuat sulit untuk mendapatkan pinjaman di masa depan dan menciptakan hambatan finansial jangka panjang.

Baca juga: Apakah Data Diri di Pinjol Bisa Dihapus? Waspada Trik Penipuan Jasa Hapus Data Pinjol

2. Biaya Keterlambatan dan Bunga Tinggi

Ketidakmampuan membayar pinjaman online legal tepat waktu sering kali menyebabkan penalti dan biaya keterlambatan yang tinggi.

Bunga yang terus bertambah dan biaya tambahan ini dapat membuat jumlah utang semakin membesar dan sulit untuk melunasi pinjaman.

Akibatnya, seseorang mungkin terjebak dalam siklus utang yang sulit dihentikan.

3. Tindakan Hukum dan Pengadilan

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved