Mantan Koruptor Dilarang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif di Pemilu 2024, Ini Aturannya
Mantan koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024. Berikut ini aturannya.
Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.
"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW (Indonesia Corruption Watch) sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/9/2023).
Ali menerangkan bahwa dalam histori penanganan perkara oleh KPK, pihaknya seringkali mengenakan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Banten yang Rela Mundur dari Jabatannya Demi Maju Pileg 2024
Dikatakan Ali, pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik.
Sehingga, perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi.
"Namun demikian, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Pengamat Hukum Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Perampasan Aset: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
![]() |
---|
Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Noel Merengek Minta Amnesti |
![]() |
---|
Respon Eks Penyidik KPK Soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kado Kemerdekaan yang Menyakitkan |
![]() |
---|
Anak Sering Dikawal Patwal, Rumah Mewah Setya Novanto di Pondok Indah Jaksel Juga Dijaga Brimob |
![]() |
---|
Profil Lengkap Setya Novanto, Koruptor Proyek e-KTP yang Bebas Bersyarat: Pernah Jualan Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.